SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Artis Vanessa Angel menjalani sidang perdananya di ruang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/4). Ia tiba pukul 13.15 WIB memakai mobil tahanan. Ia juga nampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah, sembari memakai masker untuk menutupi wajahnya.
Meski mengaku siap, salah satu kuasa hukum Vanessa, Heru Andeska mengatakan bahwa kliennya tersebut tengah dalam kondisi kesehatan yang tak stabil. Saat sidang nanti rencananya kuasa hukumnya akan mengajukan penangguhan penahanan.
Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
Heru mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan penanahan kepada majelis hakim saat sidang nanti.
"Hari ini sidang dakwaan dari jaksa. Nanti setelah menerima dakwaan kita akan membaca. Kemudian kita akan meminta penangguhan penahanan," kata Heru kepada wartawan.
Penangguhan penahanan itu diajukan dengan alasan karena faktor kemanusiaan. Di samping itu Vanessa Angel juga tengah mengalami sakit-sakitan.
Baca Juga: Tawarkan Wanita Dibawah Umur, Pelajar SMA di Surabaya Ditangkap Polisi
"Dengan alasan kemanusian dan kesehatan, asam lambung terganggu dan sinusnya kumat-kumatan dari rutan," jelas Heru.
Heru menambahkan, dalam pengajuan penangguhan penahanan Vanessa Angel itu, adik kandung dari almarhum ibu Vanessa atau tantenya siap jadi penjamin.
"Nanti yang akan kita lampirkan menjadi jaminan adalah tantenya, adik almarhumah ibunya. Karena kan ibunya Vanessa sudah meninggal, ayahnya juga tidak peduli dengan perkara Vanessa ini. Jadi yang di sini adalah tante Rini. Nantinya Vanessa juga akan tinggal di rumah tante Rini," lanjut Heru.
Baca Juga: Usai Berhubungan Badan, Perempuan 'MiChat' ini Gondol Motor Korban Saat Tertidur Lemas
Selain penjamin penangguhan penahanan, Kuasa Hukum Vanessa juga akan melampirkan rekam medik dari dokter terkait sakit yang diderita Vanessa. "Ya nanti rekam medik akan kita lampirkan," tandasnya.
Vanessa Angel akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam berkas Vanessa hanya terdapat dua barang bukti yaitu, 350 (tiga ratus lima puluh) lembar pecahan uang Rp. 100.00,- (seratus ribu rupiah), Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), dan 1 (satu) eksemplar rekening koran bulan april 2018 - Januari 2019 Bank BCA dengan nomor rekening 600042xxxx atas nama Vanesza Angelia Adzan. (ana/ian)
Baca Juga: Lama Jadi Buruan, Mucikari di Blitar Diamankan Polisi Saat Antar PSK ke Pria Hidung Belang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News