SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Candi Polres Sidoarjo berhasil mengamankan Minarti (32), warga Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin. Ia diringkus lantaran mencuri uang milik Sumidah, warga Desa Klurak, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Kanit Reskrim Polsek Candi Iptu Isbahar Boamona menguraikan, kejadian itu bermula saat korban dihubungi oleh tetangganya agar segera pulang ke rumah. "Korban saat itu ke minimarket dihubungi kalau rumahnya dimasuki orang dan tersangkanya diamankan di balai desa," cetusnya, Jumat (26/4).
Baca Juga: Dikejar Warga, Maling Gondol Pickup Terguling di Raya Porong
Waktu itu, meski sudah tertangkap basah, tersangka tersebut bersikeras enggan mengakui perbuatannya. Karena warga merasa geram, akhirnya dilaporkan ke Polsek Candi. "Ketika diinterogasi warga, tersangka tidak mengakuinya," terangnya.
Petugas yang mendapat laporan itu pun langsung ke lokasi untuk menjemput korban bersama barang bukti uang Rp 2,3 juta yang ditemukan warga saat diinterogasi di balai desa serta motor Honda Scoopy. "Tersangka dan barang buktinya kami bawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui kalau dirinya mencuri uang tersebut. Tersangka mencuri dengan cara masuk rumah korban yang pintunya dalam keadaan tertutup, namun tidak terkunci.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Setelah berhasil masuk, tersangka menuju ke kamar tidur. Saat membuka almari, pelaku menemukan uang Rp 1,8 juta dan uang Rp 500 ribu yang ditemukan di bawah bantal. "Tersangka ini merusak kunci almari," terangnya.
Nah, saat hendak masuk ke kamar yang lain, pelaku dipergoki warga sekitar yang curiga dengan rumah korban. Tersangka pun berusaha kabur melarikan diri namun berhasil ditangkap. "Tersangka dijerat pasal 362 Subs 363," pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News