SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus prostitusi online dengan terdakwa artis Vanessa Angel kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/4). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi.
Sebanyak 28 halaman eksepsi akan dibacakan kuasa hukum Vanessa Angel di persidangan prostitusi online siang ini. "28 halaman," kata tim kuasa hukum Vanessa Angel, Muhammad Milano Lubis.
Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
Hingga pukul 14.10 WIB, sidang kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel belum dimulai. Pantauan di lokasi, mobil tahanan yang membawa Vanesa Angel dan tahanan lain sudah berada di PN Surabaya.
Sidang kali ini pun tampak dihadiri Tante Reni, dari keluarga Vanesa Angel.
Sekadar diketahui, Vanessa Angel akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tawarkan Wanita Dibawah Umur, Pelajar SMA di Surabaya Ditangkap Polisi
Dalam berkas Vanessa Angel terdapat dua barang bukti yaitu: pertama uang sebesar Rp 350 ribu (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) lembar pecahan uang Rp. 100.00,- (seratus ribu rupiah), Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), serta1 (satu) eksemplar rekening koran bulan april 2018 - Januari 2019 Bank BCA dengan nomor rekening 600042xxxx atas nama Vanesza Angelia Adzan. (ana/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News