SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo mengamankan seorang pemuda bernama Surya Selamet Kusuma (23) karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Warga Sumbergentong Selatan RT 41 RW 11 Desa Tempursari, Kecamatan Donomulyo, Malang itu diringkus di Tempat Hiburan Malam (Karaoke X2).
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Kasi Pemberantasan BNNK Sidoarjo Kompol Purwito mengatakan, penangkapan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Malang itu berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba.
"Kami mendengar informasi bahwa di situ ada peredaran narkotika. Kemudian dari informasi tersebut, ditindak lanjuti oleh anggota, dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada tersangka," katanya.
Saat penangkapan, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 0,52 gram yang disimpan di bungkus rokok yang diletakkan di saku baju sebelah kanan. "Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa sabu seberat 0,52 gram dan satu buah handphone," ucapnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Tersangka kemudian langsung digelandang ke Kantor BNNK Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Dia seorang diri di room (karaoke, red(. Kata tersangka, rencananya dikonsumsi di tempat tersebut (Room 31, red)," terangnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku baru saja mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di kawasan Sidoarjo. "Masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan terkait barang yang diperoleh tersangka," pungkasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News