Kontras: 242 Anggota DPR Punya Catatan Buruk dan Terlibat Korupsi

Kontras: 242 Anggota DPR Punya Catatan Buruk dan Terlibat Korupsi Para anggota DPR RI di Senayan. Foto: tempo.co.id

JAKARTA(BangsaOnline) Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melakukan penelusuran terhadap anggota DPR terpilih periode 2014-2019.

Hasilnya, terdapat 242 nama anggota DPR memiliki catatan buruk dan diduga terlibat sejumlah kasus pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sebelum melenggang ke Senayan.

Deputi peneliti Kontras Farah Fathurrahmi menjelaskan, sejumlah kasus pelanggaran yang melibatkan anggota DPR terpilih antara lain pernah tercatat menjadi terdakwa kasus korupsi, pernah terlibat tindak pidana, pernah jadi tersangka kasus korupsi, diduga terlibat kasus korupsi, terlibat pelanggaran pemilu, serta pernah menjadi terperiksa KPK, polisi, dan kejaksaan terkait kasus korupsi.

"Anggota DPR yang memiliki catatan buruk berasal dari fraksi PDIP sebanyak 57 orang, fraksi Golkar 44 orang, fraksi Demokrat 37 orang, fraksi Gerindra 24 orang, fraksi PPP 20 orang, fraksi PKS 18 orang, fraksi PAN 16 orang, fraksi PKB 11 orang, dan fraksi Nasdem 9 orang," bebernya dalam jumpa pers di kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta (Selasa, 14/10).

Farah membeberkan, terkait kasus korupsi terdapat 160 nama yang lolos jadi wakil rakyat periode 2014-2019. Dari jumlah itu, lima nama pernah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi meski akhirnya dibebaskan yakni Rachmat Hidayat (PDIP), Muhammad Misbakhun (Golkar), Azam Azman Natawijaya (Demokrat), Krisna Mukti (PKB), dan Ahmad Dimyati Natakusumah (PPP).

Kontras juga menemukan nama anggota DPR terpilih yang sebelumnya getol membela terdakwa-terdakwa kasus korupsi, yaitu Rufinus Hotmaulana Hutahuruk (Hanura), Junimart Girsang (PDIP), John Kenedy Aziz (Golkar), dan Heri Gunawan (Gerindra).

Catatan buruk lain anggota DPR periode ini adalah diduga terlibat sejumlah kasus pelanggaran HAM. Seperti Muhammad Misbakhun (Golkar) dan Tifatul Sembiring (PKS) yang pernah terlibat pelanggaran kebebasan berekspresi, Ahmad Noor Supit (Golkar) selaku anggota Pansus Trisakti dan Semanggi II yang dianggap tidak memiliki komitmen penegakan HAM, Mulyadi (Demokrat) yang pernah terlibat kasus intimidasi terhadap jurnalis, hingga sejumlah nama yang diduga pernah melontarkan pernyataan bernuansa rasis dan melecehkan perempuan.

"Kami juga mencatat sedikitnya 19 nama pernah terlibat tindak pidana seperti pengeroyokan, pemukulan, intimidasi, hingga penipuan, dan 38 nama terlibat kasus pelanggaran pemilu. 16 nama pernah menerima hukuman dari Badan Kehormatan DPR, dan 52 nama memiliki catatan absensi yang buruk," demikian Farah.

Sumber: Rmol.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO