JAKARTA(BangsaOnline) Komisi untuk Orang Hilang dan Korban
Tindak Kekerasan (Kontras) melakukan penelusuran terhadap anggota DPR terpilih
periode 2014-2019.
Hasilnya, terdapat 242 nama anggota DPR memiliki catatan buruk dan diduga
terlibat sejumlah kasus pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia
(HAM) sebelum melenggang ke Senayan.
Deputi peneliti Kontras Farah Fathurrahmi menjelaskan, sejumlah kasus
pelanggaran yang melibatkan anggota DPR terpilih antara lain pernah tercatat
menjadi terdakwa kasus korupsi, pernah terlibat tindak pidana, pernah jadi
tersangka kasus korupsi, diduga terlibat kasus korupsi, terlibat pelanggaran
pemilu, serta pernah menjadi terperiksa KPK, polisi, dan kejaksaan terkait
kasus korupsi.
"Anggota DPR yang memiliki catatan buruk berasal dari fraksi PDIP sebanyak
57 orang, fraksi Golkar 44 orang, fraksi Demokrat 37 orang, fraksi Gerindra 24
orang, fraksi PPP 20 orang, fraksi PKS 18 orang, fraksi PAN 16 orang, fraksi
PKB 11 orang, dan fraksi Nasdem 9 orang," bebernya dalam jumpa pers di
kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta (Selasa, 14/10).
Farah membeberkan, terkait kasus korupsi terdapat 160 nama yang lolos jadi
wakil rakyat periode 2014-2019. Dari jumlah itu, lima nama pernah menjadi
terdakwa dalam kasus korupsi meski akhirnya dibebaskan yakni Rachmat Hidayat
(PDIP), Muhammad Misbakhun (Golkar), Azam Azman Natawijaya (Demokrat), Krisna Mukti
(PKB), dan Ahmad Dimyati Natakusumah (PPP).
Kontras juga menemukan nama anggota DPR terpilih yang sebelumnya getol membela
terdakwa-terdakwa kasus korupsi, yaitu Rufinus Hotmaulana Hutahuruk (Hanura),
Junimart Girsang (PDIP), John Kenedy Aziz (Golkar), dan Heri Gunawan
(Gerindra).
Catatan buruk lain anggota DPR periode ini adalah diduga terlibat sejumlah
kasus pelanggaran HAM. Seperti Muhammad Misbakhun (Golkar) dan Tifatul
Sembiring (PKS) yang pernah terlibat pelanggaran kebebasan berekspresi, Ahmad Noor
Supit (Golkar) selaku anggota Pansus Trisakti dan Semanggi II yang dianggap
tidak memiliki komitmen penegakan HAM, Mulyadi (Demokrat) yang pernah terlibat
kasus intimidasi terhadap jurnalis, hingga sejumlah nama yang diduga pernah
melontarkan pernyataan bernuansa rasis dan melecehkan perempuan.
"Kami juga mencatat sedikitnya 19 nama pernah terlibat tindak pidana
seperti pengeroyokan, pemukulan, intimidasi, hingga penipuan, dan 38 nama
terlibat kasus pelanggaran pemilu. 16 nama pernah menerima hukuman dari Badan
Kehormatan DPR, dan 52 nama memiliki catatan absensi yang buruk," demikian
Farah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News