
GRESIK, BANGSAONLINE.com - PT Petrokimia Gresik (PG), anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero), menyosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 1 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah kepada mitra produksi pupuk organik bersubsidi Petroganik di Gresik, Selasa (7/5).
Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Pending Dadih Permana, menyampaikan bahwa Permentan baru ini memberikan standar bagi kualitas pupuk organik, hayati, dan pembenah tanah.
Hal ini sangat penting mengingat tuntutan peningkatan kualitas pupuk organik adalah sebuah keniscayaan. "Pemanfaatan pupuk organik semakin dibutuhkan. Karena sebagian besar sawah, terutama di Pulau Jawa yang menjadi andalan pertanian di Indonesia, memiliki kadar C/N Ratio (rasio karbon terhadap nitrogen pada suatu zat, red) di bawah standar, sehingga diperlukan perbaikan dengan penggunaan pupuk organik. Hal ini harus dipahami oleh petani," ujar Dadih.
Lebih lanjut Dadih menjelaskan, Petroganik sebagai pupuk organik memiliki tiga manfaat penting. Pertama, memperbaiki struktur dan tata udara tanah sehingga penyerapan unsur hara oleh akar tanaman menjadi lebih baik.
Kedua, meningkatkan daya sangga air tanah sehingga ketersediaan air dalam tanah menjadi lebih baik. Dan ketiga, menjadi penyangga unsur hara dalam tanah sehingga pemupukan menjadi lebih efisien.
Karena itu, ia berharap Mitra Petroganik PG menjalankan Permentan 01/2019 dengan baik sehingga produk yang dihasilkan sesuai dengan standar dan memberikan manfaat bagi produktivitas pertanian. Dalam penerapannya, Permentan tersebut juga mengakomodir Standar Nasional Indonesia (SNI) 7763: 2018.
Sementara Direktur Pemasaran (Dirsar) PG, Meinu Sadariyo, menambahkan bahwa Permentan ini memperbaharui peraturan sebelumnya, yaitu Permentan No. 70 Tahun 2011.
Perbaharuan ini bertujuan untuk menjembatani agar kualitas pupuk organik, termasuk Petroganik tetap terjaga. Ia mengaku bersyukur hasil produksi dan penjualan Petroganik PG pada tahun 2018 meningkat dibandingkan tahun 2017.
Di mana pengadaan Petroganik pada tahun 2018 naik 28 persen dan penjualannya meningkat 16 persen. "Sedangkan untuk serapan Petroganik pada tahun 2018 sebesar 680.933 ton," paparnya.
Meinu berharap capaian tahun 2019 ini dapat tumbuh lebih baik lagi. Karena itu Meinu berharap agar Mitra Petroganik senantiasa menjaga kualitas sesuai Permentan baru ini, dan membantu menyosialisasikan pemupukan berimbang 5:3:2 kepada petani. Yaitu penggunaan 500 kg pupuk organik Petroganik, 300 kg pupuk NPK Phonska, dan 200 kg pupuk Urea untuk setiap satu hektar sawah.
"Pemupukan berimbang merupakan perpaduan antara pupuk organik dan anorganik. Karena petani belum banyak memahami manfaat pupuk organik, kita harus menjaga kualitas Petroganik, sehingga saat mereka mencoba mengaplikasikan pemupukan berimbang akan merasakan manfaatnya," terang Meinu.
Tahun 2019 ini PG memiliki 152 Mitra Petroganik yang tersebar di berbagai daerah. Sebagian besar terkonsentrasi di Jawa Timur, yaitu sebanyak 84 mitra. Pola kemitraan ini dibentuk dengan tujuan untuk memudahkan akses terhadap bahan baku, sekaligus memudahkan handling serta distribusi produk jadi ke Gudang Peyangga maupun distributor.
"PG sangat mendukung upaya pemerintah dalam mengampanyekan penggunaan pupuk organik kepada petani," pungkasnya.
Martin Liando, Mitra Petroganik PG asal Lumajang, Jawa Timur, menyambut baik Permentan No.1/2019. Ia menyatakan bahwa peraturan baru ini merupakan rambu-rambu bagi mitra produksi seperti dirinya dalam memproduksi pupuk organik Petroganik.
"Dengan peraturan baru ini artinya kualitas pupuk Petroganik akan semakin terjamin. Petani akan semakin mudah memahami manfaatnya, sehingga penggunaan pupuk Petroganik diharapkan meningkat," ujarnya. (hud/rev)