Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera. foto: detikcom
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - AGS (29), oknum pilot Lion Air yang melakukan penganiayaan terhadap AR (28) pegawai Hotel La Lisa Surabaya terancam ditahan.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera, penahanan terhadap AGS bisa dilakukan karena adanya pasal perkecualian.
BACA JUGA:
- Lagi, Kejutan dari Dapil Jatim VIII, Suara Gus Irfan Menyalip, Suara Bos Lion Air Melompat
- Kejutan Dapil Neraka Jatim VIII, Bos Lion Air Lompat ke Nomor 2, Nasdem Geser PDIP, PKS Depak PAN
- Dapil Setan! Suara Menteri dan Bos Lion Air Dikalahkan Suara Putra Kiai, Incumbent Terancam Tumbang
- Pemilik Maskapai Lion Air Nyaleg Lewat PKB Dapil Jatim, Berapa Raihan Suaranya?
"Kalau anda lihat di YouTube itu, penganiayaan yang dilakukan kalau dari hasil visum, bisa saja kita lakukan penahanan. Karena dari hasil visum itu bisa dikatakan penganiayaan ringan atau penganiayaan berat. Tapi ini pasal perkecualian, sehingga bisa dilakukan penahanan," ujar Barung saat diwawancarai awak media, Rabu (8/5).
Barung memastikan bahwa Polda Jatim telah mengambil alih kasus penganiayaan oknum pilot Lion Air tersebut terhadap AR (28) pegawai Hotel La Lisa Surabaya. Kasus ini diambil alih Polda Jatim karena menjadi perhatian masyarakat.
"Agar supaya equality before the law terhadap siapa saja bisa ditegakkan. Pimpinan Polda Jatim sudah setuju bahwa kasus ini diambil alih Polda Jatim. Mulai besok (9/5) administrasinya akan kita urus. Dan lusa besok, yang bersangkutan akan kita panggil sebagai tersangka," katanya.
"Hari Kamis (9/5) administrasi dari Polrestabes (Surabaya, red) kita alihkan, kemudian hari Jumat (10/5) yang bersangkutan kita panggil sebagai tersangka," sambungnya. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




