​Telat Bayar THR, Pengusaha Kena Denda 5 Persen

​Telat Bayar THR, Pengusaha Kena Denda 5 Persen Dr. Himawan Estu Bagijo, SH, MH Kepala Disnakertrans Jatim didamping Kabid dan staf menggelar jumpa pers di kantornya terkait kewajiban pembayaran THR Keagamaan. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

"Kami juga membentuk Posko Pengaduan yang berada di lingkungan kantor Disnakertrans Jatim. Kami siap menerima pengaduan dari pekerja untuk dikomunikasikan dengan pengusaha. Kami berharap para pengusaha patuh membayarkan kepada pekerja," imbuh guru besar ilmu tata negara Unair tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan harus diberikan paling lambat H-7 dari Hari Raya Idul Fitri. Hal itu bertujuan agar terciptanya suasana kerja yang harmonis antara pengusaha dengan pekerja.

”Pemberian juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh,” ujar Khofifah.

Besarnya jumlah juga tergantung dari kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan. Hal tersebut biasanya tertuang pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) serta perjanjian kerja bersama (PKB). Atau berdasarkan kebiasaan yang telah dilakukan perusahaan.

“Pengusaha wajib memberikan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan. Sedangkan besaran yang diberikan variatif tergantung masa kerja,” pungkas orang nomor satu di Jatim itu. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Jelang Lebaran, Pemkab Nganjuk Gelar Gerakan Pangan Murah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO