LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah anak jalanan (anjal) terpaksa dijaring petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan karena dianggap mengganggu ketertiban umum.
Menurut Kasi Operasi Satpol PP Pemkab Lamongan, Bambang Yustiono, sejumlah anjal tersebut diamankan di lampu merah atau traffic light Babat. Mereka mengamen saat traffic light menunjukan warna merah.
Baca Juga: Resahkan Warga, Empat Anak Punk Diamankan
“Keberadaan mereka sangat mengganggu masyarakat, terutama pengguna jalan. Karena saat lampu menunjukan warna merah, mereka meminta-minta uang ke pengguna jalan,” kata Bambang Yustiono, Minggu (12/5) siang.
Usai ditangkap, mereka kemudian digiring ke Kantor Satpol PP Lamongan untuk dilakukan pendataan dan sanksi. “Jika dia ntara mereka ini melakukan hal serupa di kemudian hari, maka sanksinya akan lebih berat,” ungkap Bambang.
Di antara anak jalanan yang terjaring di antaranya berinisial AN berumur 15 tahun warga Kabupaten Bojonegoro, AOD berumur 16 tahun warga Kabupaten Tuban, PR 14 tahun, dan KR 14 tahun warga Lamongan.
Baca Juga: Satpol PP Lamongan Amankan Belasan Anak Punk
“Saat itu petugas Satpol PP Kecamatan Babat sedang melakukan operasi anak jalanan dan memergoki anjal tersebut di lampu merah Babat,” jelas Bambang.
Kini petugas berharap agar masyarakat yang melihat anjal yang mengganggu ketertiban segera melapor ke petugas untuk dilakukan tindakan, sekaligus untuk mengantisipasi tindak kriminalitas.
“Selain itu, kita juga berharap kepada para orang tua terus mengawasi atau memantau pergaulan anaknya, agar tidak turut dalam pergaulan seperti anjal yang kita jaring,” pungkasnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News