KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri membongkar prostitusi online. Seorang wanita sebagai mucikari berinisial NI diamankan petugas Polres Kediri diduga karena terlibat dalam praktik prostitusi online.
Perempuan asal Dusun Padangan Desa/Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri itu saat ini menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kediri.
Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
Informasi yang berhasil dihimpun, mulanya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi tindak prostitusi melalui online, Jumat (10/5) lalu. Selanjutnya petugas menindak lanjutinya. Petugas mendatangi sebuah hotel di wilayah Kecamatan Ngasem.
Ternyata informasi itu benar. Petugas mendapati pasangan bukan suami istri berada di dalam sebuah kamar dengan nomor 306. Pasangan itu berinisial BS (laki-laki) dan RA (perempuan).
Pasangan mesum itu kemudian diamankan dan diinterogasi oleh petugas. Kasatreskrim Polres Kediri AKP Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, berdasarkan pengakuan perempuan pemberi layanan esek-esek tersebut, ia disalurkan oleh NI sebagai mucikarinya melalui whatsapp.
Baca Juga: Tawarkan Wanita Dibawah Umur, Pelajar SMA di Surabaya Ditangkap Polisi
Pihaknya kemudian mengembangkan dan mengamankan sang mucikari. "NI sebagai mucikari kita amankan di rumahnya," ungkap Ambuka, Senin (13/5).
Dikatakan Ambuka, saat ini BS dan RA bukan pasangan suami istri dan NI sang mucikari dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut. Selain mengamankan mucikari, pihaknya juga mengamankan 2 ponsel, 1 selimut, 1 sarung bantal, 1 lembar kuintasi pembayaran hotel, 1 lembar registrasi hotel dan uang Rp 600 ribu.
"Saat ini kami masih meminta keterangan mucikari dan saksi-saksi, " Jelas AKP Ambuka Yudha. (rif/ian)
Baca Juga: Razia Eks Lokalisasi di Ngadiluwih, Satpol PP Kediri Amankan 28 PSK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News