Selama 132 Hari, Polres Jombang Ungkap 139 Kasus Narkoba, 162 Tersangka Diamankan

Selama 132 Hari, Polres Jombang Ungkap 139 Kasus Narkoba, 162 Tersangka Diamankan Rilis ungkap kasus narkoba di ruang Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang, Rabu (15/5/2019). foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satuan Resnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 139 kasus peredaran Narkoba/Narkotika di wilayah hukumnya selama kurun waktu 132 hari mulai bulan Januari hingga Mei 2019. Dari jumlah itu, total ada sebanyak 162 tersangka ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

“Hampir setiap hari kami menangkap tersangka narkoba di wilayah kami,” kata AKP Moch Mukid SH, Kasat Resnarkoba dalam pers rilisnya di ruang Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres setempat, Rabu (15/5/2019).

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu

AKP Mukid lantas merinci, jumlah kasus narkoba ada 68 dengan jumlah 80 tersangka dengan 32 pengedar dan 40 memiliki baik pengguna maupun pengedar. Kemudian kasus okerbaya ada 71 dengan jumlah 82 tersangka yang seluruhnya pengedar.

Adapun jumlah barang bukti yang diamankan untuk kasus Okerbaya 89.365 butir pil dobel L dan Narkotika 126,82 gram sabu-sabu.

Lebih jauh, Mukid menjelaskan, dari 139 pengungkapan kasus itu, 77 di antaranya dilakukan oleh Satuan Resnarkoba dengan 96 tersangka. Dari jumlah itu, kasus Narkotika sebanyak 61 kasus dengan 76 tersangka, okerbaya 16 kasus dengan 20 tersangka. Barang bukti okerbaya 84.800 butir pil dobel L dan sabu 122,8 gram.

Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim

“Sedangkan dari Polsek jajaran berhasil mengungkap 62 kasus dengan 69 tersangka. Terinci, narkotika 7 kasus dengan 7 tersangka. Okerbaya 55 kasus dengan 62 tersangka. Barang bukti okerbaya 4.565 butir pil dobel L dan sabu 4,22 gram,” terang AKP Mukid.

Mukid menegaskan, untuk tersangka kasus sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 127 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka kasus pil dobel L, dijerat dengan pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Untuk kasus narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan kasus pil koplo (Okerbaya) ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Moch Mukid. (ony/rev)

Baca Juga: Perampok Minimarket di Jombang Tertangkap, Melawan, Polisi Tembak Kaki Pelaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO