SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus empat orang komplotan penjudi dingdong pada Kamis (9/5) lalu. Mereka adalah Adw/ H. Sfi (57) , DB (36), SA (27), MFD (29), semuanya warga Surabaya .
"Kasus perjudian dengan mesin dingdong di Jalan Indrapura No. 151 ini bertepatan dengan diawali Operasi Pekat Semeru 2019. Sasarannya yakni perjudian, prostitusi jelang operasi ketupat," ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto, Rabu (14/5).
Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda
Agus mengatakan bahwa informasi ini berawal dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan pengintaian dan pendalaman beberapa hari.
"Dari pengintaian selama 2 hari, kita mendapatkan pemain atau penjudi yang sedang memainkan perjudian ini memakai koin yang dijual 1.000 rupiah," terangnya.
Dari penangkapan, anggota Satreskrim Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap 3 pemain dan 1 pemilik tempat.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
"Pada saat pelaksanaan penangkapan tersebut kita mendapati 3 orang yang sedang bermain dan turut diamankan juga pemilik rumah tersebut," pungkasnya.
Sementara berdasarkan pengakuan tersangka Adw, bahwa dirinya hanya dititipi mesin dingdong. Sedangkan pemilik atau pengelola akan datang mengambil uang setoran setiap 3 hari sekali.
"Ini saya nggak tahu yang punya pengurusnya. Saya tahu hasil setor 3 kali sehari," kata tersangka Adw.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Adw pun mengaku baru memulai bisnis ini selama 4 bulan dan memiliki omzet 400-500 ribu per hari.
Para tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 7 bulan penjara. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News