SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tahun ini Pemprov Jawa Timur kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini WTP ini merupakan kedelapan kalinya yang diterima Pemprov Jatim berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2018.
LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Jatim ini diserahkan langsung oleh anggota V BPK RI Isma Yatun, kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Pimpinan DPRD Jatim saat Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Selasa (21/5).
Baca Juga: Resmikan Gedung Sekber PHDI, Pj Gubernur Jatim Ajak Umat Hindu Jaga Kondisivitas Pilkada
Opini WTP ini diraih Pemprov Jatim karena berhasil memenuhi beberapa kriteria, yakni kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, penerapan Standar Akuntansi Pemerintah, serta pengungkapan yang cukup.
Usai menerima LHP dari BPK ini, dalam sambutannya Gubernur Jatim mengungkapkan bahwa diraihnya opini WTP ini tidak lepas dari kerja keras dan komitmen aparatur Pemprov Jatim dalam meningkatkan kinerja, khususnya dalam bidang yang terkait dengan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah.
“Kinerja dari OPD di Pemprov Jatim ini sangat banyak ter-support dari strong partnership yang terbangun sangat baik antara Pemprov dengan DPRD Provinsi Jatim,” kata Khofifah, sapaan lekat Gubernur Jatim ini.
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Pemprov Jatim TA 2018, ia meyakini masih terdapat beberapa temuan. Di antaranya temuan atas Sistem Pengendalian Intern yakni tentang aset tetap di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim hasil serah terima Aset Personil, Prasarana dan Dokumen (P2D).
Serta, temuan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di antaranya tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim belum sesuai ketentuan.
Terkait dengan temuan aset di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim ini, Khofifah mengatakan bahwa saat penyerahan Aset P2D tersebut bersamaan dengan proses peralihan kewenangan SMA/SMK ke Pemprov Jatim.
Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud
Sementara terkait dengan dana BOS, Khofifah meminta masing-masing SMA/SMK harus memiliki account number. Soal account number ini, dirinya sudah meminta hal ini dikomunikasikan dengan Bank Jatim agar proses pengurusan rekening bisa dipercepat dan disederhanakan.
“Dengan account number, ini bisa dimonitoring anggaran sudah sampai atau belum, sampainya berapa, kepada siapa atau ada anak yang kemudian mundur dari sekolah tapi dananya masih terus cair. Jadi bisa kita monitoring,” kata orang nomor satu di Jatim ini.
Khofifah berjanji temuan-temuan ini akan dijadikan perhatian khusus sebagai dasar koreksi dan perbaikan di masa mendatang. Ia akan segera menindaklanjutinya sehingga ke depan pengelolaan keuangan dan aset di Jatim akan lebih baik.
Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
“Kami harap ke depan kami tidak sekadar meraih opini WTP tapi juga kualitas dari WTP ini mampu menjadi bagian dalam penyejahteraan masyarakat Jatim,” tegasnya.
Sementara itu anggota V BPK RI, Isma Yatun mengatakan bahwa diraihnya Opini WTP ini menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemprov Jatim untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktek-praktek pengelolaan keuangan yang baik.
“Kami tentunya berharap agar capaian ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan ke depan, pengelolaan keuangan yang baik terus meningkat, demikian pula dengan peningkatan tuntutan masyarakat atas pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK,” katanya.
Baca Juga: Luncurkan 3 Layanan, Pj Gubernur Jatim Optimistis Makin Banyak Produk UKM Tembus Pasar Dunia
Dalam kesempatan ini ia juga menyampaikan apresiasi atas upaya Pemprov Jatim dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya. Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2018 (per Semester II 2018), tingkat penyelesaian tindak lanjut oleh Pemprov Jatim telah mencapai 72,77 persen.
“Terkait beberapa permasalahan yang masih ditemukan BPK dari hasil pemeriksaan atas LKPD Pemprov Jatim TA 2018, hal ini tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan Pemprov Jatim,” terangnya.
Turut hadir dalam penyerahan LHP BPK RI ini, Wakil Gubernur Jatim, Sekdaprov Jatim, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim, Auditor Utama Keuangan Negara BPK RI, serta Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jatim. (mdr/rev)
Baca Juga: Pembahasan Raperda APBD TA 2025 di DPRD Provinsi, Pj Gubernur Jatim: Siap Akselarsi Peningkatan PAD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News