THR Anggota KPU Pacitan Capai Rp 10 Juta Lebih

THR Anggota KPU Pacitan Capai Rp 10 Juta Lebih Sekretaris KPU Pacitan, Bambang Sutedjo.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Wajah semringah bukan hanya terjadi bagi ASN, pejabat daerah, dan anggota DPRD. Namun lima komisioner KPU di Pacitan, juga boleh bernafas lega. Pasalnya, KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU No 971 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2019.

"Memang seluruh anggota KPU kabupaten/kota akan mendapatkan THR. Dasar aturannya sudah terbit," kata Sekertaris Bambang Sutedjo, Jumat (24/5).

Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti

Menurut Bambang Sutedjo, saat ini THR itu masih dalam proses data bayar. Untuk Ketua KPU Kabupaten/Kota, THR dibayarkan sebesar Rp 11.500.000 dan bagi anggota KPU masing-masing sebesar Rp 10.100.000. 

"Data bayarnya sudah diproses. Namun kapan keluarnya, itu masing-masing anggota yang tahu, sebab langsung masuk ke rekening masing-masing," jelas dia.

Untuk ASN di lingkungan KPU, diberlakukan sama seperti ASN lainnya. "Kalau anggota KPU memang diatur khusus seperti itu," tandasnya. (yun/ns)

Baca Juga: KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO