LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini hanya mendapatkan tambahan cuti lebaran 3 hari. Sementara selama masa liburan lebaran tersebut, unit kerja yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat diperintahkan agar tetap berjalan.
Kabag Humas dan Protokol Agus Hendrawan menuturkan, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 617 Tahun 2018, Nomor : 262 Tahun 2018, dan Nomor : 16 Tahun 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019, bahwa pelaksanaan hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 5 sampai dengan 6 Juni 2019.
Baca Juga: Tak Ingin Warganya Terjebak Pinjol dan Investasi Bodong, Anggota DPR RI Jiddan Gelar Sosialisasi
Sedangkan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019. “Jadi cuti bersama bagi ASN pada Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah tahun 2019 ini hanya 3 hari. Sehingga pada Senin tanggal 10 Juni ASN sudah masuk kerja seperti biasa,” ungkap Agus Hendrawan.
Djelaskan Agus, penambahan cuti tahunan setelah cuti bersama juga tidak direkomendasikan. Pengecualian hanya diberikan bagi pegawai yang pada saat cuti bersama harus tetap bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tidak menikmati cuti bersama.
Sementara selama masa libur lebaran ini, untuk perangkat daerah, instansi, dan atau unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung pada masyarakat agar dilakukan pengaturan jadwal atau shift tugas sehingga pelayanan tetap berjalan optimal.
Baca Juga: Lantik Direktur Utama BDL, Bupati Yuhronur Tekankan Dua Peran Perusahaan Daerah
Ini berlaku untuk unit pelayanan seperti rumah sakit, puskesmas, PDAM, pemadam kebakaran, perhubungan, dan unit pelayanan lain sejenis.
“Selama masa libur nasional dan cuti bersama juga diimbau kepada perangkat daerah agar tetap mengaktifkan penjagaan dan pengamanan terhadap dokumen, peralatan dan perlengkapan kantor, serta sarana prasarana kerja lainnya untuk mencegah terjadinya gangguan, kerusakan dan atau kehilangan,” tambah Agus Hendrawan.
Surat Edaran terkait pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 140 Hijriyah Tahun 2019 ini telah diedarkan ke seluruh perangkat daerah dan diteruskan ke seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. (qom/rev)
Baca Juga: Pemkab Lamongan Siagakan 198 Tim Kebersihan Jelang Nataru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News