SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Saat libur lebaran 2019, peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir tidak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tetap menjamin kesehatan peserta meskipun saat mudik ke kampung halaman.
"Peserta JKN-KIS yang sedang mudik, lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka tetap dapat mengunjungi fasilitas kesehatan walau peserta tidak terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tersebut," ucap Kepala BPJS Kesehatan Sidoarjo Sri Mugirahayu, Senin (27/5/2019).
Baca Juga: Mahasiswa dari Madiun Bagikan Pengalaman Bergabung dengan JKN: Lebih Tenang Hadapi Biaya Kesehatan
Sri juga menjelaskan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka, maka peserta masih bisa mendapat layanan di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
"Pada dasarnya kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku," terangnya.
Pelayanan kesehatan tersebut, lanjut Sri Mugiahayu, hanya berlaku bagi peserta yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, peserta bisa mengecek keaktifan melalui aplikasi mobile JKN. "Kami juga mengembangkan aplikasi lain seperti aplikasi Mudik BPJS Kesehatan. Aplikasi itu menyediakan telepon penting, alamat kantor, fasilitas, info dan lain sebagainya," katanya.
Baca Juga: Meskipun Terlindungi Program JKN, Mahasiswi dari Malang ini Tak Lengah Menjaga Kesehatan
Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus di kantor-kantor yang berada di dalam maupun luar Pulau Jawa. Layanan khusus itu disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 atau tepat pada Hari Faya Idul Fitri mendatang.
"Selama libur lebaran, kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan dan penanganan pengaduan di rumah sakit baik pelayanan maupun pengaduan yang perlu solusi segera," pungkasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News