Jelang Idul Fitri, Polres Tuban Musnahkan Ratusan Liter Miras Hasil Operasi Pekat

Jelang Idul Fitri, Polres Tuban Musnahkan Ratusan Liter Miras Hasil Operasi Pekat Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono bersama Bupati Tuban Fathul Huda dan jajaran Forkopimda menunjukkan ratusan botol miras yang hendak dimusnahkan.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Tuban bersama Forkopimda setempat memusnahkan ratusan liter miras di Alun-alun kabupaten setempat, Selasa (28/5).

Miras tersebut merupakan Barang Bukti (BB) yang didapat dari hasil Operasi Pekat Semeru tahun 2019. Operasi yang berlangsung selama 12 hari di Bulan Ramadhan itu telah berhasil mengungkap sebanyak 58 kasus miras dari Target Operasi (TO) hanya 7 kasus miras.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang

"Ada sebanyak 58 kasus miras yang diungkap selama Operasi Pekat. Tiga di antaranya ditahan lantaran produksi miras, sedangkan yang lainnya langsung dilakukan sidang tipiring," terang AKBP Nanang Haryono usai menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru tahun 2019.

Kapolres menjelaskan, dari jumlah kasus itu rata-rata berada di Kecamatan Semanding. Untuk itu, pihaknya tidak akan lelah untuk melakukan pengungkapan kasus miras hingga tahun 2019 di Tuban zero miras.

"Pengungkapan kasus miras rata-rata di masih berada di Semanding," imbuh Kapolres didampingi jajaran Forkopimda Tuban.

Baca Juga: Pimpin Sertijab 4 Kasat dan 3 Kapolsek, Kapolres Tuban Tekankan Hal ini

Adapun rincian miras yang dimusnahkan, yakni 385 botol berukuran 1,5 liter miras jenis arak, 55 botol berbagai merk miras di antaranya 35 botol Anggur Kolesom Cap Orang Tua, 16 botol Anggur Merah Cap Orang Tua, dan 4 botol Beras Kencur Cap Orang Tua.

Selain itu, petugas juga mengamankan peralatan untuk memproduksi miras, meliputi 5 buah kompor gas, 3 buah dandang, dan 8 buah tabung LPG 3 kilogram.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku diancam pidana Pasal 204 jo, pasal 135, jo pasal 71, pasal 140 jo pasal 86 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (gun/rev)

Baca Juga: Peras Pemilik Tambang, Polres Tuban Ringkus Belasan Oknum LSM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO