SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Aan alias Bodong (38), warga Desa Temu, Kecamatan Prambon yang mengeroyok DS alias Aje, dengan senjata api jenis airsoft gun. Dua teman Aan, B alias Pakde (43) warga Desa Ngingas Kec. Krian dan K (40) warga Desa Plintahan Kec. Prambon, kabur meloloskan diri dan menjadi DPO Polresta Sidoarjo.
Kejadian itu bermula, Aje disuruh oleh E temannya untuk mengambil sepeda motornya di rumah Y. Sesampai di rumah Y, tak lama kemudian datang tersangka Bodong dan dua kawannya. Bodong kemudian mengajak korban pergi dan dibonceng motor lalu dibawa ke rumah L alias Cempluk warga Desa Temu, Kec. Prambon. Di ruang tamu rumah Cempluk, korban dipukuli lalu kemudian dimasukkan ke dalam kamar.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Korban sempat diancam dengan menggunakan senjata airsoft gun oleh K serta memaksa korban untuk menunjukkan keberadan E," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Harris Senin (3/6/2019).
Harris menambahkan, saat diinterogasi soal keberadaan E di rumah Cempluk, korban menjawab tidak tahu. Kemudian datang B alias Pakde dengan membawa pisau dan langsung menendang korban. B sempat mengeluarkan pisaunya dan dipukulkan ke kepala korban, selanjutnya korban dipukuli bergantian.
"Karena kesakitan akhirnya korban memberitahukan keberadaan E di Surabaya. Lalu korban diajak naik mobil Honda Brio menuju kos E di dekat Kodam V Brawijaya Surabaya. Namun di sana E tidak ada di kos," tandasnya.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Rombongan mobil Honda Brio, kemudian pulang ke Sidoarjo. Dalam perjalanan pulang korban dibawa mampir terlebih dahulu ke rumah B di Desa Ngingas, Kec. Krian. Di rumah B tersebut korban dipukuli lagi oleh Bodong dan kawan-kawannya.
Setelah itu korban dimasukkan lagi ke dalam mobil lalu dikembalikan menuju ke rumah Y tempat Bodong dan dua temannya menjemput korban Aje. "Jadi korban ini dikeroyok di dua TKP. Di Desa Temu dan Desa Ngingas Kec. Prambon," ungkapnya.
Bodong mengaku, dirinya dan dua temannya mencari E karena disuruh teman lainnya urusan menagih uang dan pinjam mobil yang belum dikembalikan. "Saya disuruh teman saya. Kebetulan yang tahu orang yang saya cari, si Aje alias korban ini," tutur dia.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Dari kasus ini, polisi menyita sebuah senjata airsoft gun jenis revolver warna hitam dan 6 butir selongsong berisi pelor atau gotri. "Dalam kasus ini, pelaku dikenai Pasal 170 Ayat (1), (2) ke 1e KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP Tentang Pengeroyokan dan mempunyai ancaman hukuman penjara 7 tahun," pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News