PACITAN, BANGSAONLINE.com - Penambahan seragam hitam-hitam bagi ASN tidak berlaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemprov dan pemkot/pemkab. Ketentuan baru soal seragam yang dikenakan setiap hari Kamis tersebut hanya diberlakukan bagi ASN di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
"Itu baru sebatas ASN di lingkup Kemendagri," kata Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro, Selasa (18/6).
BACA JUGA:
- Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
- Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
- Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
- Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
Menurut Deni, Peraturan Mendagri itu tidak merambah ke gubernur, wali kota, dan bupati. Sehingga bagi pemerintahan di daerah tidak menindaklanjuti dengan peraturan gubernur ataupun peraturan bupati/wali kota terkait penambahan seragam ASN itu.
"Nggak sampai gubernur, bupati, dan wali kota. Jadi itu (seragam hitam) hanya bagi ASN di lingkup Kemendagri saja," tegasnya.
Sementara itu, informasi adanya penambahan seragam hitam bagi ASN tersebut sudah banyak menjadi kasak-kusuk ASN di lingkup Pemkab Pacitan. Kalau ketentuan itu benar diberlakukan sampai ke daerah, dalam enam hari kerja setiap hari seragam ASN selalu berganti. Senin memakai pakaian dinas harian berwarna khaki, Selasa batik, Rabu putih, Kamis hitam, dan Jumat olah raga. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News