BLITAR, BANGSAONLINE.com - Hari Kriswanto (26) diamankan petugas kepolisian karena kedapatan melakukan pencurian 18 batang kayu jati. Pria asal Dusun Ngebel, Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar ini melakukan pencurian di petak 9E RPH Ngubalan BPKB Rejotangan KPH Blitar, yang masuk wilayah Desa Maron Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar.
"Tersangka telah melakukan penebangan tiga batang pohon Jati dengan menggunakan gergaji tangan atau secara manual. Selanjutnya dipotong menjadi ukuran 2 meter menjadi sebanyak 18 batang," ungkap Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin, Senin (24/6/2019).
Baca Juga: Curi 100 Batang Kayu Jati di Lahan Perhutani, Empat Pria di Blitar Diamankan Polisi
18 potong batang kayu itu rencananya akan diangkut menggunakan sepeda motor Honda Grand berwarna hitam tanpa nomor polisi. Selain 18 potong batang kayu dan sebuah sepeda motor, polisi juga mengamankan tiga tunggak pohon jati yang telah dipotong pelaku.
"Rencananya 18 potong batang kayu ini akan diangkut pelaku menggunakan sepeda motor. Namun belum sempat dibawa kabur sudah kepergok oleh petugas Perhutani yang serang melakukan patroli," jelas Burhanudin.
Aksi pencurian kayu milik perhutani di Kabupaten Blitar memang cukup marak. Kebanyakan pelaku memilih kabur dan meninggalkan kayu hasil curian serta kendaraannya setelah ketahuan petugas.
Baca Juga: Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
"Pelaku melanggar UURI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan," pungkas Burhan. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News