PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Penghentian perkara korupsi karena tersangka telah mengembalikan uang yang dikorupsi tidak bisa dilakukan. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), disebutkan bahwa pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi tidak menghapus tindak pidananya.
Penjelasan ini disampaikan oleh Abdul Karim, S.H., M.Hum, kepada BANGSAONLINE, menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Periksa Keuangan (BPK) Pemkab Pasuruan, yang mana tiap tahunnya ditemukan dugaan kerugian negara.
BACA JUGA:
- Ratusan Sekolah SD di Pasuruan yang Mengalami Kerusakan akan Direhab Menggunakan DAK
- Kasus Dugaan Pemotongan Insentif di BPKPD Pasuruan Naik ke Penyidikan, Lujeng: Ungkap Aktor Utama!
- Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
- Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
"Pada 2017 dan tahun 2018 ada dugaan kerugian negara Rp. 6,8 miliar berdasarkan buku jilid lll tentang Kepatuhan Terhadap Perundang-undangan, dan hasil pemeriksaan LHP BPK tahun 2018-2019 Rp 8 miliar," papar advokat anggota Peradi ini, Selasa (25/6).
Menurut pria asal Pasuruan yang juga mantan Jaksa itu, apabila ada catatan dan rekomendasi dari BPK, maka lembaga yang berwenang harus menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Kemendagri melalui APIP, Polri, dan Kejaksaan Agung menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi APIP dan Aparat Penegak Hukum terkait indikasi korupsi. Apabila tmuan BPK yang dituangkan dalam LHP hanya disanksi pengembalian tidak akan membuat efek jera. Sehingga, pelaku niatan korupsi terus mengulang setiap tahun," tuturnya. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News