PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang paripurna ke-III Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 yang digelar Rabu (26/06) di gedung DPRD tidak dihadiri oleh Bupati Pasuruan H. M. Irsyad Yusuf S.E., MMA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, bupati tidak hadir karena ada kegiatan lain. Sehingga, pembacaan pejelasan atas PU 7 fraksi digantikan oleh Wakil Bupati KH. Mujib Imron, S.H.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dipimpin oleh Ketua M. Sudiono Fauzan dan Wakil Ketua Ir Sutar ini molor dari jadwal yang ditentukan. Pasalnya sebagian anggota dewan belum datang. Tradisi sidang molor dimungkinkan karena semangat kritis anggota dewan sedikit kendor seiring akan berakhirnya masa jabatan mereka.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
Adapun penjelasan Bupati atas PU fraksi ini lumayan tebal, yakni 230 lambar, serta memuat angka angka miliaran rupiah. Wakil Bupati yang didapuk membacakan juga sempat jeda beberapa menit untuk minum air.
"Ini masih nyampek nomer 13, mohon izin saya minum dulu. Apa ini dibacakan semuanya?,” canda Wabup di depan anggota dewan, kepala OPD, kepala Badan, dan Camat.
Bahkan ada jabawan Bupati atas PU sejumlah Fraksi yang diberikan di lampiran tersendiri (sesuai dengan nama dan alamat penerima) dengan pertimbangan efisiensi waktu pembacaan, yakni penjelasan penerima dana hibah sebesar Rp 185 miliar rupiah, bantuan sosial Rp 25,312 miliar, belanja bantuan keuangan Rp 520,859 miliar, serta kriteria penerima bantuan insentif guru TPQ.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Terkait dengan penyertaan modal ke PT Pasuruan Migas, Wabup menjelaskan hingga saat ini belum terealisasikan karena perusahaan tersebut masih ditangani kejaksaan untuk tindak lanjut keputusan MA.
Sedangkan untuk penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan DD yang pelaksanaanya masih belum sesuai harapan, Wabup menjelaskan langkah yang dilakukan yakni menerbitkan regulasi terkait pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan bimtek aplikasi sikeudes.
Terkait PU Fraksi PDIP yang menanyakan sering telatnya dropping blanko e-KTP dari pusat, Wabup mengatakan akan segera melakukan pengisian jabatan Kepala Dispendukcapil. "Pemkab sudah melakukan uji kompetensi sebagai syarat pelaksanaan mutasi, mengusulkan persetujuan ke KASN dan Kemendagri," tuturnya.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
Sementara soal kekhawatiran fraksi gabungan soal lambannya pelaksanaan proyek fisik TA 2019, Wabup menjelaskan bahwa hal ini juga dipengaruhi terbitnya Permen PU Pera nomer 07/PRT/M/2019 tentang standart pedoman pengedaan barang dan jasa kontruksi. Permen PU Pera itu menyaratkan PPK, Pokja pengadaan barang dan jasa hasrus mengantongi sertifikat jasa kontruksi SMK3 dan berlaku sejak diundangkan pada 25 Maret 2019. "Hal ini berdampak pada revisi desain," paparnya.
Jawaban Bupati atas PU fraksi lain juga dijawab secara detail seperti fraksi NaSdem terkait dengan kualitas pekerjaan fisik jalan yang tidak sesuai spek, juga soal pemberdayaan mayarakat petambak. (bib/par)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News