SURABAYA (bangsaonline) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melelang barang bukti kapal milik tersangka kasus dugaan korupsi (kredit) macet Bank Mandiri, Eddi Gunawan Thambrin. Hasil lelang nantinya akan dijadikan jaminan pengembalian kerugian negara kasus yang merugikan negara Rp 90 miliar ini.
“Kasus Bank Mandiri saat ini barang bukti kapal proses lelang,” kata Mohammad Rohmadi, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jatim, Jumat (24/10/2014). Dia menjelaskan, kapal yang dilelang adalah barang bukti yang ditemukan penyidik di Pelabuhan Kamal, Bangkalan. “Baru satu kapal itu yang dilelang,” imbuhnya.
Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari
Proses lelang dimulai Kamis (23/10/2014) kemarin. Harga lelang dibuka Rp 5,5 miliar. Hingga saat ini, Rohmadi mengaku belum mengetahui apakah sudah ada pembeli atau tidak. Soal kondisi kapal, lanjut dia, sebagian kecil badan kapal sudah dipotong oleh tersangka. Diduga, saat terlacak kapal itu bakal dijual tersangka sebagai besi tua. “Tapi masih berwujud kapal,” tandasnya.
Terkait aset lain tersangka berupa rumah yang sudah disita, Rohmadi mengaku hingga saat ini masih akan diurus. Sebab, ada pihak ketiga yang mengaku telah membeli tiga rumah tersangka senilai Rp 20 miliar itu. Jadi, kejaksaan belum bisa segera melelangnya. “Masih mau diurus aset rumah tersangka, karena ada pihak ketiga yang protes,” kata Kasidik asal Surabaya itu.
Kasus ini diusut Kejati Jatim sejak tahun lalu. Kasus bermula ketika PT Sejahtera Bahtera Agung (SBA) mengajukan kredit ke Bank Mandiri Rp 172 miliar. Eddi Gunawan Thambrin, bos PT SBA, mengagunkan 15 kapal kargo untuk pengajuan kredit. Tahun 2011 kredit ini macet. Eddi menunggak kredit Rp 90 miliar ke Bank Mandiri. Ia kemudian ditetapkan tersangka. Selain itu, tiga pejabat Bank Mandiri juga terseret sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News