PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Pamekasan mendapatkan aliran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terbanyak dari empat kabupaten lainnya di pulau Madura, Jawa Timur.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Latif Helmi, hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.07/2019 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) menurut Daerah Provinsi Kabupaten/Kota Tahun 2019,
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
“Dana BHCHT untuk Pemkab Pamekasan sebanyak Rp 47.191.005.000,” ungkap Latif, Ahad (30/06/19).
Dana tersebut, lanjut Helmi, bisa dialokasikan untuk meningkatkan ekonomi dan juga yang lainnya. “Terkait mau dikelola apa, itu kami pasrahkan terhadap Pemkab Pamekasan. Kerena pihak pemerintah memahami tentang itu,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan berbagai layanan maupun fasilitas kesehatan sebagian besar juga bersumber dari dana ini. Sehingga, tidak salah jika alokasi dana untuk jaminan kesehatan mencapai hingga separuh dari alokasi anggaran yang digelontorkan.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
"Mungkin belum banyak yang tahu, kalau kita berobat ke rumah sakit dengan biaya murah menggunakan kartu BPJS, subsidi itu berasal dari cukai rokok. Termasuk juga untuk pembangunan rumah sakit daerah, serta pengadaan alat-alat kesehatan yang sudah dirasakan oleh warga Pamekasan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Harun anggota DPRD Pamekasan dari Komisi II mengatakan, dengan dana sebesar itu seharusnya Pemkab Pamekasan bisa mengalokasikan dana tersebut semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat.
"Utamanya di bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur yang sangat diperlukan masyarakat," tutur politikus PKS tersebut.
Baca Juga: Calon Wakil Bupati Pamekasan dari Pasangan Kharisma Hadir dalam Video Dugaan Money Politic
"Kami di DPRD akan tetap mengawasi peruntukan DBHCHT tersebut. Kami sarankan dana tersebut lebih banyak dialokasikan ke BPJS kesehatan," pungkasnya. (err/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News