NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan Perbup No 14 Tahun 2019 tentang kawasan tanpa asap rokok di Kabupaten Ngawi selama ini belum maksimal. Agar Perbup yang diterbitkan untuk menindaklanjuti Perda No 10 Tahun 2015 itu dapat diterapkan secara maksimal, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab. Ngawi menggelar sosialisasi, Senin (01/06).
Sebagaimana Perda no 10 Tahun 2015 dan Perbup no 14 Tahun 2019, semua kantor, sekolah, dan OPD wajib untuk memberikan batasan merokok.
Baca Juga: Tampung Masukan Masyarakat, Pemkab Ngawi Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan SPP
Menurut Kabid P2P Dinkes Ngawi drg. Endah Pratiwi saat ditemui BANGSAONLINE.com, selama ini belum seluruh instansi bisa menerapkan Perda No 10 Tahun 2015. Ia mencontohkan dari sekolah yang ada di Kabupaten Ngawi, baru 54% yang menerapkan Perda No 10 Tahun 2015 tentang kawasan bebas asap rokok.
"Itu pun banyak yang sifatnya hanya menggugurkan kewajiban," akui Endah Pratiwi, Senin (01/06).
Ia juga mencontohkan Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Ngawi yang telah memiliki ruangan untuk merokok, namun hanya berbentuk kotak tanpa ada ventilasi pembuangan. "Jadi nampak sekali kalau area tempat rokok hanya sebagai penggugur kewajiban. Selain terkait hal tersebut, dimungkinkan untuk para pelanggar Perda maupun Perbup tersebut tidak mendapatkan sanksi," jelasnya.
Baca Juga: Sampah di TPS Desa Dadapan Numpuk, ini Kata DPPTK Ngawi
Meski demikian, Endah menyebut Kabupaten Ngawi telah termasuk 15 kabupaten kota di Jawa Timur yang merupakan kabupaten layak anak. Hal tersebut terbukti telah diraihnya penghargaan beberapa tahun lalu dari Kementerian Kesehatan RI.
Sekadar informasi, Dinkes memang tengah menggencarkan sosialisasi terkait Perda dan Perbup tentang kawasan bebas asap rokok. Selain sosialisasi langsung, dinkes juga memasang imbauan melalui tulisan pada tempat umum. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News