SURABAYA (BangsaOnline) - Satu per satu aset milik Eddi Gunawan Thambrin, tersangka kasus dugaan korupsi (kredit macet) Bank Mandiri, disita oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Kali ini penyidik tengah memproses penyitaan empat kapal milik bos PT Sejahtera Bahtera Agung (SBA) itu, yang terlacak berada di luar Pulau Jawa.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi mengatakan, empat kapal tersebut berada di Medan, Makassar, dan Papua. Kapal yang di medan ditemukan penyidik bertambat di galangan kapal milik tersangka. “Empat kapal yang akan disita dalam kondisi docking (perbaikan, red),” Katanya dikonfirmasi, Sabtu (25/10/2014).
Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari
Rohmadi menuturkan, kondisi empat kapal tersebut masih utuh, tidak seperti kondisi kapal tersangka yang ditemukan di Pelabuhan Kamal, Bangkalan, yang beberapa bagiannya sudah terpotong-potong. Mantan Kasipidum Kejari Penajam itu menambahkan, penyitaan kapal dilakukan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.
Penyitaan empat kapal ini melengkapi penyitaan aset tersangka Eddi sebelumnya. Beberapa pekan lalu, penyidik telah menyita tiga unit rumah milik Eddi di kompleks perumahan elit kawasan Surabaya Barat senilai Rp 20 miliar. Sebelum itu, penyidik juga menyita satu kapal tersangka di Pelabuhan Kamal, Bangkalan, Madura.
Kapal yang ditemukan di Pelabuhan Kamal saat ini proses lelang dengan harga dasar dibuka Rp 5,5 miliar. Sementara untuk tiga rumah yang disita belum bisa dilelang karena masih ada pihak ketiga yang mengaku telah membeli rumah tersebut. “Untuk rumah yang disita masih akan kita urus, karena ada pihak ketiga yang mengaku sebagai pembeli,” kata Rohmadi.
Baca Juga: Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo
Kasus ini bermula ketika Eddi Gunawan Thambrin melalui PT SBA mengajukan kredit ke Bank Mandiri beberapa tahun lalu. Kredit cair Rp 172 miliar tapi tahun 2011 dinyatakan macet. Eddi menanggung utang Rp 90 miliar. Pihak bank pelat merah itu melapor ke Kejati Jatim setelah Eddi menjual lima kapal miliknya, dari 15 kapal yang diagunkan.
Setelah diusut, bersama tiga pejabat Bank Mandiri, Eddi kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kini mereka semua mendekam di dalam Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News