SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pasca mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada akhir Mei lalu, kini giliran gaji ke-13 yang dicairkan untuk para aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, pejabat negara serta pensiunan.
Awal Juli ini, Pemprov Jatim melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah mencairkan sebesar Rp 228,1 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut sesuai PP 35 tahun 2019.
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
Kepala BPKAD Jatim Jumadi menuturkan, proses pencairan gaji ke-13 berlangsung sejak 2 Juli hingga Rabu (3/7).
Pihaknya mengaku, proses pencairan ini berlangsung cukup cepat. Hingga kemarin, hanya satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tersisa belum mencairkan gaji ke-13.
“Sudah cair seluruhnya, tinggal Dinas Kehutanan yang hari ini (kemarin) sedang kita proses untuk pencairan. Sudah kita kontak terus supaya segera dicairkan,” tutur Jumadi, Rabu (3/7).
Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud
Menurut Ketua Ikatan Alumni Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta itu, proses yang dilakukan BPKAD hanya droping dari rekening kas umum daerah ke rekening bendahara di masing-masing OPD.
Karena itu, jika bendahara OPD ontime, pencairan akan dilakukan pada saat itu sebagaimana harapan Menteri Keuangan tuntas pada 2 Juli. Jumadi menyebutkan, di Jatim sebanyak 50.808 penerima gaji ke-13. Mereka terdiri PNS, anggota dewan, gubernur dan wakil gubernur.
“Termasuk guru PNS juga mendapatkan gaji ke-13 ini. Kecuali PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang sesuai PP (Nomor 35 tahun 2019) tidak mendapatkan,” tutur Jumadi.
Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
Untuk PTT, lanjut Jumadi, hanya mendapatkan tambahan honor sesuai kinerjanya. Sementara untuk pensiunan, pencairan tidak menjadi kewenangan BPKAD Jatim, melainkan Kemenkeu secara langsung mencairkan melalui Kantor Pos atau PT Taspen.
Dalam pencairan gaji ke-13 ini, Jumadi merinci, besarannya bervariasi sesuai pangkat dan golongan serta masa kerja. Komponen gaji ke-13, secara rinci disebutnya antara lain gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan umum, tunjangan struktural dan tunjangan fungsional.
“Dengan pencairan gaji ke-13 ini, pemerintah berharap dapat mendukung kebutuhan ASN terhadap biaya pendidikan putra-putri mereka. Mengingat pada Bulan Juli ini merupakan awal tahun ajaran baru 2019-2020,” tandasnya.
Baca Juga: Luncurkan 3 Layanan, Pj Gubernur Jatim Optimistis Makin Banyak Produk UKM Tembus Pasar Dunia
Sementara itu, Kabid Perbendaharaan BPKAD Jatim Bagus menambahkan, tidak ada perubahan dalam komponen pemberian gaji ke-13 sesuai PP 35 tahun 2019. Namun, karena ada perubahan tabel gaji pada tahun ini, sehingga mempengaruhi besaran yang diterima masing-masing ASN.
“Kenaikan (tabel gaji) sesuai golongan dan masa kerjanya,” tutur Bagus. Untuk diketahui pembayaran gaji ke-13, sesuai dalam PP 35 tersebut, diberikan sebesar penghasilan ASN pada bulan Juni. (mdr/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News