
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dinas Komunikasi Dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Blitar memberikan imbauan kepada warga Blitar untuk bijak bermedia sosial.
Hal ini menyusul kasus dugaan penghinaan lambang negara yang dilakukan pemilik akun facebook Aida Konveksi. Akun facebook itu disinyalir merupakan milik warga Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
"Sebagai warga yang berbudaya kami mengimbau warga Kabupaten Blitar untuk bijak menggunakan media sosial. Pintar di media sosial, jangan langsung disebarkan," ungkap kepala Kominfo Kabupaten Blitar yang ditulis dalam rilis resmi, Kamis (3/7/2019).
Dia mengakui, Kominfo Kabupaten Blitar sebelumnya juga mendapat laporan adanya konten dugaan penghinaan ini di medsos.
Kominfo Kabupaten Blitar kemudian melaporkannya ke Kominfo pusat. "Kami kemudian melaporkanya ke Kominfo pusat. Kominfo daerah tidak memiliki wewenang untuk menutup atau menghapus," jelasnya.
(BACA JUGA: Pasang Foto Jokowi dengan Caption "Firaun", Polisi Usut Dugaan Penghinaan Lambang Negara di Blitar)
(BACA JUGA: Terperiksa Dugaan Penghinaan Terhadap Presiden Jokowi di Blitar Terancam Jadi Tersangka)
Eko menambahkan, berdasarkan informasi dari Kemenkominfo, warga bisa melaporkan konten negatif yang ditemui di media sosial.
Terdapat 12 kategori konten negatif yang bisa dilaporkan. Antara lain pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan/kekerasan anak, serta fitnah/pencemaran nama baik.
Selain itu juga postingan pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, terorisme/radikalisme, dan informasi/dokumen elektronik melanggar UU.
"Aduan bisa dilaporkan melalui pesan WhatsApp di nomor 0811 922 4545 atau email di aduankonten@mail.kominfo.go.id," pungkasnya. (ina/dur)