SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah daerah dan DPRD segera mempersiapkan diri untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Sebab, proses pembahasan KUA-PPAS dijadwalkan pada minggu kedua bulan Juli dengan batas waktu empat minggu.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syariffudin menuturkan, proses penyusunan KUA-PPAS biasa dilakukan pada pertengahan Juni. Namun, untuk APBD 2020 mendatang KUA-PPAS dilakukan pada minggu kedua Bulan Juli.
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
“Jadi mundur sedikit, tapi waktu pembahasan antara TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dengan Banggar di DPRD hanya empat minggu,” ungkap Syariffudin usai memberikan sosialisasi Permendagri 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 di kantor BPKAD Jatim, Kamis (4/7).
Syariffudin berharap waktu ini dapat dipatuhi, kendati pada tahun ini merupakan masa transisi Anggota DPRD. “Jangan sampai, periode DPRD yang akan berakhir pada September mendatang menjadi alasan pembahasan RAPBD semakin panjang. Ini penting, karena harapan kita APBD jangan sampai tertunda. Karena jika tertunda akan menunda pelayanan terhadap masyarakat,” tutur Syariffudin.
Selain perubahan dalam waktu penyusunan KUA-PPAS, pihaknya juga mengungkapkan bahwa terjadi perubahan dalam aturan penganggaran untuk lembaga inspektorat. Pada pemerintah provinsi yang APBD-nya mencapai Rp 4 triliun minimal menganggarkan minimal 0,9 persen, di atas Rp 4 triliun sampai dengan Rp 10 triliun sebesar 0,6 persen, di atas Rp 10 triliun sebesar 0,3 persen.
Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud
Sedangkan untuk kabupaten kota dengan APBD Rp 1 triliun mengalokasikan sebesar 1 persen, Rp 1 – Rp 2 triliun sebesasr 0,75 %, dan di atas Rp 2 triliun sebesar 0,5 persen dari total belanja.
“Hitungan kami, dengan kebijakan secara eksplisit mengatur anggaran untuk inspektorat ini rata-rata kenaikannya 30 – 90 persen. Walaupun ada beberapa daerah yang sebenarnya sudah di atas alokasi terendah yang diatur secara eksplisit tadi,” tutur dia.
Dengan peningkatan tersebut, pemerintah berharap lembaga inspektorat diberikan penguatan. Karena dana pusat yang ditransfer ke daerah semakin tahun semakin besar sehingga perlu pengawalan oleh institusi inspektorat ini.
Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
“Seperti Jatim yang lebih dulu menganggarkan lebih tinggi kami anjurkan supaya tidak turun. Jangan yang sudah tinggi kemudian turun,” tandasnya lagi.
Disinggung terkait biaya operasional penunjang kepala daerah, Syariffudin menjelaskan, pemerintah yang sedang mengusulkan adanya perubahan mekanisme pertanggungjawaban. Hal ini diatur dalam RPP pengganti PP 109 tahun 2000 tentang kedudukan protokoler dan keuangan kepala daerah. Dalam RPP tersebut, kata dia, ada beberapa perubahan sekaligus penegasan terkait Biaya Penunjang Operasional Kepala daerah. RPP ini sudah diajukan kepada Presiden melalui secretariat Negara.
Peraturan tersebut memberikan penegasan tentang belanja kepala daerah. Yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit pemisahan antaran dana operasional dan belanja program dan kegiatan dalam RPP ini dibagi dua. Dana operasional kepala daerah diberikan secara lumpsum.
Baca Juga: Kota Batu Masuk Nominasi Kota Terinovatif dalam Innovative Government Award 2024
“Nilainya nanti kita tunggu saja karena saya belum bisa sebut angkanya. Tapi paling tidak ukurannya kalau wakil bupati 80 persen dari bupati, bupati 80 persen dari wakil gubernur, dan wakil gubernur 80 persen dari gubernurnya,” ungkap dia.
Perubahan pertanggungjawaban ini, karena dalam melaksanakan tugas kepala daerah, ada hal-hal yang diluar perencanaan. Karena itu, untuk mendukung kelancaran tugas kepala daerah, maka pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran operasional dilaksanakan secara lumpsum.
“Artinya tidak dimintai pertanggungjawaban item per item. Tetapi hanya dimintai pertanggungjawaban bahwa benar sudah diterima,” ungkap dia.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN dan Wakilnya Hadiri Rakornas Pusat 2024
Sementara itu, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono meminta agar penetapan APBD Jatim tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketepatan waktu dalam penetapan APBD tersebut dinilai sangat penting. Karena hal tersebut berdampak langsung pada performa pelayanan masyarakat.
"Apabila dalam penetapan APBD terlambat maka akan banyak program dan kegiatan penting yang tidak dapat mencapai target. Yang dampaknya akan memberian pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
Untuk mencapai keinginan tersebut, Heru Tjahjono mengingatkan tiga hal penting yang harus diperhatikan dalam penetapan APBD. Pertama, soal proyeksi pendapatan APBD 2020. Kedua, program kegiatan prioritas dan penyusunan struktur pendapatan belanja. Lalu ketiga, soal penyelenggara yang mengacu pada PP no 12 tahun 2019.
Baca Juga: Kerja Sama Berantas Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Sowan ke Kapolri
"Selain tepat waktu, saya juga minta agar pelaksanaannya sesuai dengan rencana yang dikeluarkan," ujarnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, Jumadi menambahkan, pihaknya tengah mempersiapkan penyusunan APBD 2020 dengan mengikuti Permendagri 33 tahun 2019. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu finalisasi RPJMD diperkirakan akan rampung pada minggu kedua bulan Juli. Setelah perda RPJMD itu ditetapkan untuk dasar RKPD, maka KUAPPAS baru bisa dibahas.
“Kita berharap harmonisasi KUA-PPAS dengan RPJMD masuk dalam ranah konstruksi Permendagri 33 sehingga tidak ada keterlambatan,” tutur Jumadi.
Baca Juga: Luncurkan 3 Layanan, Pj Gubernur Jatim Optimistis Makin Banyak Produk UKM Tembus Pasar Dunia
Jika terjadi keterlambatan, Jumadi khawatir akan ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Pemprov Jatim. Apakah terkait dana transfer di daerah atau yang lain. Saat ini, transisi karena bergantian anggota DPRD, di Jatim pelantikannya baru 31 Agustus mendatang. Sehingga pada September ada DPRD baru yang berjumlah 120 orang.
“Karena itu, saran dari Dirjen ada diskresi apakah membuat Banggar sementara,” ungkap Jumadi
Lebih lanjut pihaknya mengatakan, ada hal yang menarik pada masa transisi ini. Yakni penggunaan PP 12 tahun 2019 jika daerah sudah siap. Karena konstruksi yang paling mendasar adalah nomenklatur pada belanja yang diatur dalam PP 58 tahun 2005 hanya belanja langsung tidak langsung. Tapi di PP 12 ada empat kelompok belanja operasional. Yakni belanja operasional, tidak terduga, transfer dan belanja modal.
Baca Juga: Pembahasan Raperda APBD TA 2025 di DPRD Provinsi, Pj Gubernur Jatim: Siap Akselarsi Peningkatan PAD
“Ini yang diberi keleluasaan bagi daerah, karena di PP ada klausul yang memungkinkan untuk sekarang dilaksanakan, tapi juga ada pasal menunggu peraturan pelaksanaan lebih lanjut,” pungkas Ketua IKA UNS Jatim tersebut. (mdr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News