BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi menaikkan proses hukum dugaan penghinaan presiden pemilik akun facebook Aida Konveksi ke tahap penyidikan. Hal ini usai penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan gelar perkara kasus. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota terus melakukan penyidikan dengan mengumpulkan barang bukti yang sah.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, pertimbangan dinaikkanya kasus ini ke proses penyidikan karena ada dugaan tindak pidana dalam perkara ini.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
"Dinaikkan ke penyidikan berarti ada dugaan tindak pidana dalam perkara ini," ungkap Heri Sugiono, Jumat (5/7/2019).
Selain memeriksa empat saksi yang mengetahui konten postingan akun Facebook Aida Konveksi, penyidik juga meminta keterangan saksi ahli. Saksi ahli tersebut merupakan ahli bahasa dan ahli pidana.
"Selain dua ahli yakni ahli bahasa dan pidana, hari ini kami juga akan memeriksa ahli teknologi informasi," tambah dia.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Sebelumnya sebuah akun Facebook atas nama Aida Konveksi mendadak viral. Dalam unggahan akun Facebook tersebut terdapat dua foto mirip Presiden Joko Widodo yang diedit menyerupai mumi dengan keterangan "The new Firaun....",.
Tak hanya itu akun tersebut juga menggunggah sebuah foto seorang hakim yang diedit menjadi berkepala anjing. Unggahan itu diberi keterangan iblis berwajah anjing. (ina/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News