BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemilik akun facebook Aida Konveksi kembali dipanggil penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota, Sabtu (6/7) kemarin. Wanita bernama lengkap Ida Fitri (44) ini diperiksa selama kurang lebih 4 jam.
Usai mendampingi kliennya, kuasa hukum terperiksa, Oyik Rudi Hidayat mengaku akan mengajukan permohonan keberatan atas pasal yang diterapkan terhadap kliennya.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Menurut dia, awalnya hanya pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara yang diterapkan terhadap perkara klienya. Namun belakangan, ada pasal lain tentang UU ITE. "Itu ancaman hukumannya kan lebih berat. Makanya kami akan mengajukan permohonan kepada penyidik," ungkap Oyik, Sabtu (6/7/2019) sore kemarin.
Setelah proses pemeriksaan dan penyelidikan, penyidik Satreksim Polresta Blitar menerapkan tiga pasal sekaligus. Yakni pasal 45 a ayat 2 UU RI No 19/2018 tentang perubahan UU No 11/2008 tentang ITE, dan pasal 207 KUHP penghinaan penguasa negara.
Undang-Undang nomer 45 a Ayat 2 UU RI nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomer 11 tahun 2008 ITE / Junto pasal 28 ayat 2 UU RI nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Penerapan pasal itu, menurut Oyik, tidak sama dengan yang disampaikan warganet di medsos. Menurutnya, warganet hanya melaporkan soal penghinaan pada penguasa. Bukan soal menyebarkan ujaran kebencian dan SARA.
"Kenapa polisi malah menambah pasal UU ITE. Ini yang membuat kami keberatan. Ini berbeda dengan keberatan warganet," imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mempersilakan saja. "Silakan mengajukan permohonan keberatan. Karena dari hasil keterangan saksi, pemeriksaan, dan penyidikan, pasal yang tepat diterapkan ya memang pasal itu," pungkasnya. (ina/rev)
Baca Juga: Gegara Tak Dipinjami HP, Pria di Blitar Tega Bacok Istri Berkali-kali hingga Jari Putus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News