BLITAR, BANGSAONLINE.com - Nasib Ida Fitri (44) pengunggah konten gambar mirip Jokowi segera ditentukan pekan ini. Pemilik akun facebook Aida Konveksi ini segera menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota.
"Surat penggilan sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan, mungkin hadir ke Polres untuk menjalani pemeriksaan minggu ini," ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar, Ahad (14/7/2019).
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Ida Fitri belum ditahan. Dikonfirmasi terkait hal ini, pihaknya mengaku jika penahanan terhadap Ida Fitri merupakan kewenangan penyidik.
"Belum ditahan, karena kewenangan penyidik. Kalau sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik baru akan ditentukan akan ditahan atau tidak oleh penyidik," tegasnya.
Sebelumnya, Ida Fitri (44) pemilik akun facebook Aida konveksi yang diduga melakukan penghinaan terhadap presiden Joko Widodo ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan Ida Fitri sebagai tersangka setelah tim penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan gelar perkara. Pasal yang disangkakan kepada Ida Fitri adalah pasal 45 UU ITE dijuntokan pasal 207 KUHP dengan ancaman hukumanya di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Untuk diketahui, sebuah akun facebook atas nama Aida Konveksi mendadak viral. Dalam unggahan akun facebook tersebut terdapat dua foto mirip Presiden Joko Widodo yang diedit menyerupai mumi dengan keterangan "The new Firaun....",.
Tak hanya itu akun tersebut juga menggunggah sebuah foto seorang hakim yang diedit menjadi berkepala anjing. Unggahan itu diberi keterangan iblis berwajah anjing. Akun facebook tersebut diketahui merupakan milik wanita berinisial Ida Fitri (44) warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News