BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan menggelar konferensi pers terkait kasus pengedar narkoba di Kampung Agung, Dusun Langkap, Kec Burneh, Bangkalan, Senin (15/07/2019).
Menurut Wakapolres Bangkalan Kompol Hendy Kurniawan, kasus pengedar narkoba kali ini cukup unik, karena tidak menggunakan alat komunikasi dan transportasi. Pengedar hanya mengandalkan kebiasaan dalam melakukan transaksi jual beli.
Baca Juga: UTM Bangkalan Bakal Sanksi Mahasiswa Pelaku Kasus Dugaan Kekerasan
"Tersangka memiliki mata rabun, sehingga tidak bisa melakukan komunikasi dengan handphone dan ketika menghampiri pembeli, tersangka memilih untuk jalan kaki," tambahnya
Kasatresnarkoba AKP Soekris Trihartono, S.Sos menjelaskan bahwa tersangka Muhaimin merupakan mantan tahanan 6 tahun 2 bulan dengan kasus sebagai pengedar narkoba dan baru dibebaskan pada bulan Desember 2018.
Kini tersangka kembali terjerat kasus yang sama dengan barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 127,06 gram sabu. (bkl3/uzi/ian)
Baca Juga: Polsek Kamal Bangkalan Selidiki Dugaan Kekerasan Sepasang Kekasih Mahasiswa UTM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News