Wakapolres (kiri) dan Kasatnarkoba (kanan) ketika jumpa pres di Mapolres Bangkalan dengan tersangka Muhamin (tengah).
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan menggelar konferensi pers terkait kasus pengedar narkoba di Kampung Agung, Dusun Langkap, Kec Burneh, Bangkalan, Senin (15/07/2019).
Menurut Wakapolres Bangkalan Kompol Hendy Kurniawan, kasus pengedar narkoba kali ini cukup unik, karena tidak menggunakan alat komunikasi dan transportasi. Pengedar hanya mengandalkan kebiasaan dalam melakukan transaksi jual beli.
BACA JUGA:
- Kos di Blega Diduga Jadi Lapak Sabu, Polres Bangkalan Amankan Pria 50 Tahun dan Puluhan BB
- Warga Bangkalan Tewas Diduga Ditusuk Iparnya
- Viral Teror Pocong Bersajam Resahkan Warga, Polres Bangkalan: UIah Iseng Tiga Pemuda
- Tidur di Masjid Jadi Petunjuk, Pencuri Laptop Mahasiswa UTM Dibekuk Polres Bangkalan
"Tersangka memiliki mata rabun, sehingga tidak bisa melakukan komunikasi dengan handphone dan ketika menghampiri pembeli, tersangka memilih untuk jalan kaki," tambahnya
Kasatresnarkoba AKP Soekris Trihartono, S.Sos menjelaskan bahwa tersangka Muhaimin merupakan mantan tahanan 6 tahun 2 bulan dengan kasus sebagai pengedar narkoba dan baru dibebaskan pada bulan Desember 2018.
Kini tersangka kembali terjerat kasus yang sama dengan barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 127,06 gram sabu. (bkl3/uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




