SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bagian yang sering dimodifikasi oleh para pemilik kendaraan roda dua atau sepeda motor adalah pada bagian knalpotnya.
Biasanya, para penggila otomotif itu merubah knalpot standar motornya, dengan knalpot racing atau brong. Hal itu agar terkesan lebih garang dan gagah.
Namun, mengganti knalpot standar tidak boleh sembarangan. Ada Undang-Undang lalu lintas yang mengatur batas maksimal kebisingan knalpot.
Kasatlantas Polresta Sidoarjo, Kompol Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, menggunakan knalpot brong dengan dipasang di sepeda motor itu bisa menimbulkan suara sangat mengganggu di telinga orang lain.
"Gunakan knalpot standart. Knalpot brong mengganggu ketenangan masyarakat, juga sudah jelas melanggar peraturan lalu lintas yang ada," ucapnya saat melihat langsung pelanggar ketika menghancurkan knalpot brong sepeda motornya di Polresta Sidoarjo, Selasa (16/07/2019).
Dikatakan, hal ini merupakan suatu tindakan agar menimbulkan efek jera bagi para pemuda yang suka memasang knalpot brong dan menggunakan sepeda motor protolan.
"Harapannya semua bisa jera. Tidak ada lagi para pengguna roda dua melakukan pelanggaran. Kami akan terus konsisten. Jika terlihat makin marak lagi akan kita tindak lagi sampai situasi membaik," paparnya.
Nampak pemilik kendaraan harus rela menghancurkan sendiri knalpot racing miliknya di hadapan polisi.
Dengan menggunakan palu, pria tersebut nampak memukul knalpot brong yang telah dibelinya dengan harga cukup mahal itu.
Satlantas Polresta Sidoarjo mewajibkan kendaraan yang telah terjaring razia agar melengkapi surat-surat dan layak jalan. Sehingga tidak ada lagi sepeda motor protolan apalagi knalpot brong.
Seperti diberitakan sebelumnya, 300 sepeda motor diamankan beserta pebalap liar yang menggunakan jalan raya Jenggolo sebagai 'sirkuit'. Razia tersebut digelar Satlantas Polresta Sidoarjo hingga pebalap lari kocar-kacir pada malam Minggu kemarin.
Hasilnya, sebanyak 142 sepeda motor ditahan di Polresta Sidoarjo karena memasang knalpot brong dan menggunakan sepeda motor protolan hingga tidak bisa menunjukkan surat-surat yang resmi. (cat/rev)