NGAWAI, BANGSAONLINE.com - Pemkab Ngawi beberapa waktu lalu berhasil mendapatkan penghargaan Pastika Parama dari Kementerian Kesehatan RI. Penghargaan tersebut terkait dengan penetapan Perda kawasan tanpa asap rokok. Anugerah yang diterima langsung Bupati Ngawi dari Menteri Kesehatan RI tersebut merupakan perjuangan dari orang nomor satu di Ngawi dalam menindaklanjuti keberhasilannya dalam pengendalian tembakau dan kawasan tanpa asap rokok.
Namun demikian, ada beberapa kantor di wilayah Pemkab Ngawi belum melaksanakan Perda maupun Perbup tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. Sedangkan untuk tingkat sekolah yang mengemplementasikan Perbup tersebut juga hanya 54%.
Baca Juga: Dinkes Kota Batu Lakukan Monev Kawasan Tanpa Rokok
Selain itu, pembekalan dan sosialisasi Perbup tersebut yang dilakukan saat masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), baru dilakukan 1 sekolah yaitu SMKN 2 Ngawi.
"Memang yang mengundang kita untuk memberikan materi bahayanya rokok di Ngawi baru SMKN 2 yang lainnya belum," jelas Kabid P2P DinKes Ngawi Endah Pratiwi.
Untuk perkantoran masih banyak yang belum mengetahui adanya Perbup No 14 th 2019 tentang kawasan tanpa asap rokok. Hal ini diketahui saat BANGSAONLINE.com pada hari Jumat (19/07) mendatangi kantor KPU Ngawi. Di sana tidak nampak adanya imbauan maupun penyediaan ruang khusus merokok.
Baca Juga: Tampung Masukan Masyarakat, Pemkab Ngawi Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan SPP
Sekretaris KPU Ngawi ditemui BANGSAONLINE.com menjelaskan, pihaknya baru mengetahui bahwa adanya Perbup No 14 th 2019 tentang kawasan tanpa asap rokok. "Lho saya baru mengerti dari anda adanya Perbup ini," terang Sekretaris KPU Ngawi Edi Sukamto pada BANGSAONLINE.com, Jumat (19/07).
Edi Sukamto berdalih, bahwa ruang di kantor KPU Ngawi sudah banyak yang berventilasi. Sedangkan satu ruangan yang bebas dari asap tembakau hanya ruangan komisioner. Tampak mulai dari depan hingga masuk ruangan banyak karyawan KPU Ngawi yang menghisap rokok. (nal/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News