FPI Terancam Bubar? Menteri Wiranto Ancam Penyebar Khilafah

FPI Terancam Bubar? Menteri Wiranto Ancam Penyebar Khilafah Habib Rizieq Shihab. foto: istimewa

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menko Polhukam Wiranto mengungkap bahwa pemerintah belum memberikan izin Front Pembela Islam () karena masih mengevaluasi aktivitas ormas keagamaan yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu. Selain itu, menurut Wiranto, masih ada syarat yang belum dipenuhi oleh .

"Kenapa kita belum memberikan (izin). karena kita masih mendalami, dilakukan suatu evaluasi dari aktivitasnya selama dia ada, organisasinya, track record-nya, juga sedang disusun, organisasi memang layak diberikan izin lagi atau tidak," tegas Wiranto kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam RI, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Baca Juga: Rakor Bersama Mendagri, Adhy Karyono Pastikan Inflasi di Jawa Timur Terkendali

Ia menegaskan, bahwa izin sudah habis tanggal 20 Juni yang lalu. "Tapi sementara ini kan belum diputuskan ya izin itu dilanjutkan, diteruskan, diberikan atau tidak," kata mantan Panglima ABRI era Soeharto itu.

Izin ormas terdaftar dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

Mencermati pernyataan Wiranto ini, berarti keberadaan ke depan masih tanda tanya, apakah mendapat izin atau justru terlarang dan bubar karena tak mendapat izin dari pemerintah. Apalagi Wiranto kemudian menyinggung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai ormas terlarang karena menyebarkan paham . Ia bahkan mengancam akan menghukum siapa pun yang menyebarkan paham dan anti Pacasila dan NKRI.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Kukuhkan 13 Pjs Bupati/Wali Kota dan Serahkan SK Perpanjangan untuk 8 Pj Bupati

"Organisasi itu dibubarkan karena pahamnya. Ideologinya, visi-misinya sudah jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Kalau individual atau mantan-mantan anggotanya beraktivitas tetapi aktivitasnya masih melanjutkan paham-paham yang anti-Pancasila, anti-NKRI, ya masuk ke ranah hukum. Harus kita hukum," tegas Wiranto.

Menurut dia, HTI sebagai organisasi terlarang tak perlu diperdebatkan. Sebab, organisasi transnasional itu sudah resmi dinyatakan sebagai organisasi terlarang berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.

Tampaknya, pernyataan Wiranto ini terkait juga dengan kedekatan dengan paham . Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com sebelumnya, ternyata bukan hanya HTI yang terang-terangan mau mendirikan negara di Indonesia. juga punya Divisi Penegakan Khilafah.

Baca Juga: Pesan Andriyanto saat Tak Lagi Jabat Pj Bupati Pasuruan

Pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas Ketua PA 212, Asep Syarifudin, pendukung utama Calon Presiden-Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019.

"Saya pelajari konsepsi Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir. Kalau itu ada Ketua Penegakan Khilafah. JAT, Jamaah Anshorus Syariah juga ada perjuangan penegakan Khilafah," kata Asep Syarifuddin saat diskusi di Gedung Joeang, Jalan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Apalagi pentolan HTI Habib Rizieq Shihab juga terang-terangan akan mendirikan . Seperti dikutip CNN Indonesia, Riziq Shihab dalam videonya berjudul “ dan Khilafah Islammiyyah, Kajian Habib Rizieq, Juni 2015”, bahkan sudah memberikan panduan 10 langkah dalam mewujudkan impiannya tentang .

Baca Juga: Bersama Kemenko Polhukam RI, Pemkot Kediri Ajak Media Massa Ciptakan Pilkada Kondusif

Antara lain; Peningkatan fungsi dan peran OKI; Pembentukan parlemen bersama dunia Islam; Pembentukan pasar bersama dunia Islam; Pembentukan pakta pertahanan bersama dunia Islam; Penyatuan mata uang dunia Islam.

Lima langkah lainnya yaitu; Penghapusan paspor dan visa antardunia Islam; Kemudahan asimilasi perkawinan antardunia Islam; Penyeragaman kurikulum pendidikan agama dan umum dunia Islam; Pembuatan satelit komunikasi bersama dunia Islam; serta pendirian mahkamah Islam internasional.

Sepuluh langkah itu juga dicantumkan dalam video ceramah Rizieq. Namun di bawah upaya strategis itu, menegaskan tetap setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Arahan Mendagri saat Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029

Rizieq lalu menyinggung penegakan yang diusung HTI. Ia memuji perjuangan HTI dalam sosialisasi , namun menurut dia, memiliki perbedaan jalan dalam mewujudkan sistem tersebut. 

“HTI punya proposal untuk pendirian memang sangat idealis, sangat bagus, itu tidak kita pungkiri. Memang seperti itu yang kita inginkan,” kata Rizieq terus terang. 

“Hanya saja, kita di Front Pembela Islam menginginkan, tesis soal yang sudah begitu bagus, yang luar biasa, di dalam pelaksanaan untuk mewujudkannya jangan kita menolak kenyataan yang ada,” tambahnya.

Baca Juga: Bupati Malang Terima Penghargaan dari Mendagri

Kenyataan yang ada yang dimaksud Rizieq, saat ini umat Islam di dunia sedang terpecah belah menjadi banyak negara. Jumlahnya mencapai lebih dari 125 negara.

Dia tak mempersoalkan kepemimpinan negara-negara berpenduduk mayoritas Islam, asalkan mereka terus membangun kerja sama agar di kemudian hari mudah disatukan di bawah bendera .

mencoba berpikir realistis. Enggak gampang menyatukan negara-negara (Islam). Kami setuju prinsip HTI, harus tegak. Cuma yang jadi persoalan, bagaimana cara menegakkannya,” katanya.

Baca Juga: Wujudkan Tata Naskah Dinas yang Baik dan Benar, Pemkot Kediri Sosialisasikan Permendagri 1/2023

Nah, apa benar izin akan tersandung soal paham ini.

Sebelumnya, Ke juga mengaku masih menelaah syarat perpanjangan izin Dari 20 syarat, ada 10 yang belum dilengkapi oleh ormas tersebut. "(Izin) sedang ditelaah. Dari 20 persyaratan, baru 10 yang memenuhi syarat," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Hotel Aryaduta, Jalan KKO Usman dan Harun, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).

Tjahjo – seperti dikutip detik.com - mengatakan syarat yang kurang itu berkaitan dengan Kementerian Agama. Dia juga menyebut tak ada batas waktu untuk proses perpanjangan izin tersebut. "(Yang kurang) ya terkait Kementerian Agama juga, ini kan ormas agama," ujarnya.

Baca Juga: Salam Lintas Agama Dihukumi Haram Tak Terkait Intoleran

Ia mengingatkan agar setiap ormas harus berkomitmen terhadap nilai Pancasila. Jika punya agenda yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD, izin ormas akan dicabut.

"Setiap warga negara berhak membentuk ormas kelompok, partai, wadah berhimpun, silakan. Mau buat khutbah tiap jam dimana pun atau aktifitas sosial, tapi tolong komitmen terhadap asas Pancasila, mengakui kebhinekaan, mengakui UUD 45, menjabarkan sila-sila dalam Pancasila. Jangan punya agenda lagi, kalau punya agenda lain mohon maaf kalau sampai nanti izinnya kita cabut," ujarnya.

Bagaimana respons ? mengaku akan melengkapi syarat perpanjangan izin organisasi di Ke. Apalagi selama ini tidak menemukan masalah terhadap perpanjangan izin tersebut. "Insyaallah (akan dilengkapi), selama ini tidak ada masalah," kata Ketua Bantuan Hukum , Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Sabtu (13/7/2019).

Ketua Bantuan Hukum , Sugito Atmo Prawiro menyebut tinggal dua syarat yang harus dipenuhi . Namun Sugito akan memastikan terlebih dahulu kepada anggota yang mengurus perpanjangan izin tersebut.

"Kalau seingat saya tinggal 2. Tapi kalau misalnya 10 saya harus cek dulu ke teman-teman yang ngurus. Seingat saya pada waktu itu, domisili dan rekomendasi Kementerian Agama," ujar Sugito, Selasa (16/7/2019). (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Khilafah Proyek Politik Inggris? Ini Alasan Hizbut Tahrir Bolehkan Cium Cewek Bukan Muhrim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO