PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Lantaran nolak diajak berhubungan intim layaknya suami istri, pemuda asal Desa Pulung Merdiko berinisial C nekat menyebarkan video asusila teman perempuannya sendiri yang masih di bawah umur. Video itu pun sempat viral di medsos beberapa waktu kemarin.
Kini, Polres Ponorogo berhasil meringkus tersangka penyebar video asusila itu. Tersangka C ditangkap di rumah kakaknya, tepatnya di Desa Balongpanggang, Gresik, Sabtu (20/07) kemarin.
Baca Juga: Viral! Dua Pasang Muda-Mudi Terekam Asyik Bermesraan di Alun-Alun Ponorogo
Kapolres Ponorogo AKBP Radiant mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal saat orang tua korban mendapat laporan dari warga sekitar mengenai tersebarnya foto dan video asusila anaknya berinisial T di media sosial. Hal tersebut kemudian dikonfirmasi kepada anaknya yang mengakui bahwa yang ada di video itu benar dirinya. Video itu memang sempat ia kirimkan kepada pacarnya C, yang beralamatkan di Dukuh Krajan Desa Pulung Merdiko Kecamatan Pulung, Ponorogo.
"Tersebarnya video asusila tersebut karena korban T menolak untuk diajak berhubungan intim dengan C, dan C mengancam akan menyebarkan foto dan video asusila tersebut. Hal tersebut sudah T ceritakan kepada orang tuanya. Setelah itu, ayah korban pergi ke rumah C, namun saat itu korban tidak ikut. Ayah korban ke sana untuk meminta penjelasan kepada C. Namun saat itu C sedang tidur dan hanya ada orang tuanya. Ayah C meminta penjelasan, namun ayah korban tidak mempunyai foto tersebut dan memutuskan untuk pulang," terang AKBP Radiant.
Selanjutnya, pada hari Kamis (18/07) lalu sekitar pukul 08.30 WIB, orang tua korban datang ke kos-kosan korban dan mengajaknya pulang ke rumah. Karena merasa dirugikan, sekitar pukul 16.00 WIB korban bersama orang tuanya datang ke Polsek Pulung untuk melaporkan kejadian persetubuhan yang dialami oleh korban dan beredarnya video tersebut, guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Komplotan Pembobol Mesin ATM Lintas Provinsi Diringkus Polisi, Ngaku Belajar dari Youtube
"Akibat kejadian tersebut, tersangka C akan dikenai Pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 Th. 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 ayat (1) UURI No. 19 Th. 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Th. 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkas Radiant. (nov/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News