Satu Cakades Sembayat Gagal Maju Karena Pernah Tersandung Korupsi, Warga Wadul DPRD Gresik

Satu Cakades Sembayat Gagal Maju Karena Pernah Tersandung Korupsi, Warga Wadul DPRD Gresik Cakades Sembayat Saudji bersama warga saat ditemui Wakil Ketua DPRD Nur Qolib. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Desa Sembayat Kecamatan Manyar mendatangi kantor DPRD Gresik, Senin (22/7). Kedatangan mereka lantaran Calon Kepala Desa (Cakades) Sembayat atas nama Saudji yang mereka dukung gagal maju pada Pilkades serentak 31 Juli mendatang.

Kedatangan mereka ke gedung wakil rakyat untuk menuntut keadilan. Mereka meminta DPRD bisa memperjuangkan jago mereka agar bisa mengikuti kontestasi Pilkades serentak.

Baca Juga: Bupati Gresik Lantik Dua Kepala Desa PAW

Saudji bersama beberapa pendukungnya kemudian ditemui Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Qolib bersama perwakilan Komisi I.

Dalam kesempatan itu, Ali salah seorang warga Sembayat, meminta agar pelaksanaan Pilkades ditunda. Sebab, ia menuding ada persoalan yang belum klir, yakni berupa digugurkannya Cakades Saudji, salah satu kontestan yang baru saja menjalani kasus hukum pidana korupsi.

"Biar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, mohon DPRD Gresik menunda pelaksanaan Pilkades di Sembayat. Hanya menunda, bukan membatalkan. Sampai upaya hukum yang dilakukan oleh pak Saudji yakni uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) ada keputusan," pintanya.

Baca Juga: Lantik 47 Kades, ini Pesan Bupati Gresik

Sementara itu, Chairun S.H., C.L.A, salah satu kuasa hukum Saudji mempertanyakan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang larangan mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai kepala desa. Menurutnya, terdapat klausul yang bertentangan dengan UU di atasnya, yakni Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, dan UU Nomor 6 Tahun 2000 tentang Desa.

"Jadi ada klausul aturan dalam perda yang melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon kepala desa. Sedangkan klausul ini pernah ada di peraturan KPU yang juga melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dan hal itu sudah dianulir oleh MA," ujarnya.

Menurut dia, menjadi calon kades atau mencalonkan adalah hak politik warga negara. Ia juga menegaskan sampai sekarang hak politik kliennya tidak pernah ada pencabutan.

Baca Juga: Tak Ada Gugatan, Bupati Gresik Lantik 47 Cakades Terpilih 20 April

Untuk itu, Heru menyayangkan pihak panitia Pilkades Sembayat yang menggagalkan pencalonan kliennya saat verifikasi akhir. "Jika memang ada aturan persyaratan dari awal yang tidak memperbolehkan, seharusnya pada saat awal mendaftar dipastikan tidak lolos verifikasi. Sehingga ada waktu yang cukup bagi klien saya untuk melakukan upaya hukum," jelasnya.

Di sisi lain, Nur Qolib meminta agar warga membuat pengaduan resmi tertulis terkait permintaan penundaan Pilkades di Desa Sembayat. "Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan satu kali pertemuan. Diharapkan ada surat tertulis dan pengaduan resmi, sehingga DPRD bisa mengagendakan pembahasan permasalahan tersebut," katanya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO