SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Empat warga Krian ditangkap polisi karena terlibat jaringan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu. Mereka diringkus Unit Reskrim Polsek Sukodono dengan barang bukti sabu seberat 7,06 gram.
Keempat tersangka yakni Rudianto (40) warga Desa Kemasan, Kecamatan Krian; Yongki Suryo Prayogo (32) warga Desa Ponokawan, Kecamatan Krian; Nur Huda (33) warga Desa Kemasan, Kecamatan Krian; dan Arif Faurodji (33) warga Desa Kemasan, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Kapolsek Sukodono AKP Eka Anggriana menceritakan proses penangkapan keempat tersangka. Bermula dari tertangkapnya tersangka Rudianto (40) dan Yongki Suryo Prayogo (32). Dari tangan kedua tersangka itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,25 dan 0,27 gram.
"Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa di kawasan Krian ada pesta sabu. Setelah kami tindak lanjuti, ternyata benar dan tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti 0,52 gram lengkap dengan alat hisapnya," ucap Eka, Senin (22/7/2019).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Nur Huda (33). Petugas pun langsung bergegas memburu Nur Huda dan menangkapnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Dari penangkapan Nur Huda, petugas mengamankan barang bukti 9 poket sabu seberat 2,66 gram. Dari Nur Huda, petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa selama ini ia mengambil sabu dari tersangka Arif Faurodji (33).
Petugas pun kembali melakukan penangkapan tersangka Arif di rumahnya. Dari tangan Arif, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3,92 gram.
"Dari tersangka Arif, selain sabu 3,92 gram, kami juga mengamankan barang bukti antara lain timbangan elektrik, satu buah handphone dan uang tunai Rp 1,2 juta," kata Eka.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Akibat perbuatannya, tersangka Rudianto dan Yongki dijerat pasal 112 jo pasal 127 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan Nur Huda dan Arif dijerat pasal 114 ayat I Sub pasal 112 UURI No. 35 tahun 2009. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News