
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi bebarapa hari lalu di bawah jembatan Galok, Sampung. Polres Ponorogo telah meringkus Joko Hermanto (26) warga Desa Lembah, Babadan sebagai pelaku pembunuhan.
Kapolres Ponorogo AKBP Radiant dalam keterangannya mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan orang tua korban yang berasal dari Desa Mangkujayan ke Polres Ponorogo. Keluarga korban menanyakan dugaan kasus pembunuhan tersebut, karena anaknya dalam beberapa hari tak kunjung pulang ke rumah.
Kemudian anggota Satreskrim mengantar orang tua korban ke RSUD dr. Hardjono untuk memastikan bahwa perempuan yang ditemukan di jembatan Galok merupakan anaknya. Ternyata benar, remaja tersebut putri mereka yang bernama HRF (19) warga jalan Kalimantan no 72 Desa Mangkujayan, Ponorogo.
Setelah meminta keterangan dari orang tua korban, selanjutnya anggota Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan. Tak membutuhkan waktu lama, anggota satreskrim berhasil meringkus Joko Hermanto warga Desa Lembah Kecamatan Babadan yang tak lain adalah orang dekat korban.
"Jadi Korban HRF ini menjalin hubungan asmara dengan tersangka Joko Hermanto sejak bulan Februari 2019 hingga mengakibatkan korban hamil 5 bulan. Korban kemudian meminta pertanggungjawaban kepada pelaku Joko Hermanto. Sedangkan tersangka sendiri sudah menikah dengan orang lain," papar Kapolres.
"Karena merasa bingung, pada hari Senin (22/7) sekira jam 2 siang mereka berdua pergi ke telaga Sarangan hingga keesokan harinya. Setelah dari Sarangan, mereka berdua pulang melewati Parang-Sampung. Sesampai di jembatan Galok, Sampung, mereka berdua terlibat cekcok dan tersangka ini beralasan pura-pura kencing. Ternyata tersangka memakai sarung tangan plastik yang sudah disiapkan. Selanjutnya korban dicekik dari belakang dan terjadi perlawanan, lalu keduanya jatuh bersamaan di bawah jembatan," terang AKBP Radiant.
"Tersangka kembali mencekik dan membenturkan kepala korban beberapa kali di dinding sungai, hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, tersangka meninggalkan tempat kejadian untuk pulang," tambah AKBP Radiant.
Dari perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHAP dan atau pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (nov/rev)