SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Maling motor asal Lumajang bernama Syamsul Arifin (24), ditangkap oleh Polresta Sidoarjo. Tidak hanya diringkus, pemuda asal Dusun Gedongsari RT 55 RW 08 Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang itu juga terpaksa harus didor oleh polisi lantaran melawan saat ditangkap.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan seorang residivis dengan kasus yang sama tersebut merupakan pengembangan dari tertangkapnya pelaku curanmor yang merupakan kakak adik serta penadahnya beberapa minggu lalu.
Baca Juga: Dikejar Warga, Maling Gondol Pickup Terguling di Raya Porong
"Jadi penangkapan ini hasil dari pengembangan tertangkapnya tersangka Jhosua dan Riski beberapa pekan lalu," ucap Zain Dwi Nugroho saat ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Senin (29/7/2019).
Sebelum ditangkap, aksi terakhir yang dilakukan tersangka adalah melakukan pencurian sepeda motor N-Max diparkiran toko Genta Wijaya kawasan Jalan Guwo Pesantren Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Waktu itu, tersangka mengajak pacarnya ke rumah kerabatnya di kawasan Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Nah, saat melintas di lokasi, tersangka melihat motor N-Max terparkir dengan kondisi kunci menempel. Niat pelaku pun muncul.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
"Ketika mencuri, pacarnya disuruh menunggu oleh pelaku. Setelah berhasil mengambil motor incarannya, pelaku langsung kabur melarikan diri. Saat itu sempat dihadang oleh warga karena pemilik mengetahuinya, tapi berhasil lolos," katanya.
Sementara itu, pacarnya yang tidak tahu apa-apa, diamankan warga. "Ketika ditanya, seorang wanita itu mengatakan bahwa yang mencuri pacarnya," kata Zain.
Petugas pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka. Namun tersangka berusaha melawan dan akan melarikan diri. Nah, di situlah petugas melakukan tindakan tegas dan terukur yakni menembak kaki pelaku. "Terpaksa kami lumpuhkan," terangnya.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Dia juga menjelaskan, sasaran pelaku yakni sepeda motor N-Max, V-Ixion maupun Vario yang diparkir di halaman toko minimarket maupun toko klontong. "Modalnya dengan kunci leter T. Motor hasil curiannya, ia jual di Madura. Jadi hampir sama dengan komplotannya dulu," katanya.
Sementara itu, di hadapan penyidik tersangka mengaku bahwa uang hasil penjualan ia gunakan untuk membeli sabu dan minuman keras. "Tersangka kita kenakan pasal berlapis," pungkas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (cat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News