GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim berharap sejumlah anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri pada Pilkada tak perlu mundur dari jabatannya. Sehingga, jika tidak terpilih sebagai kepala daerah bisa tetap menjadi anggota DPD, DPR, atau DPRD.
"Ini harapan semua anggota DPD, DPR, maupun DPRD yang ingin maju menjadi calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah pada Pilkada serentak 2020 mendatang," kata Nurhamim kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (7/8).
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Nurhamim mengaku tak setuju dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam Bab V pasal 7 UU tersebut mensyaratkan bagi anggota DPD, DPR, dan DPRD yang maju pada Pilkada, maka harus mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta.
"Nah, sejumlah anggota DPD, DPR, dan DPRD yang akan maju pada Pilkada serentak 2020 tengah berjuang agar pasal dimaksud dirubah. Artinya, pasal tersebut juga memberikan hak sama bagi anggoata DPD, DPR, dan DPRD yang maju pada Pilkada hanya cuti di luar tanggungan negara terhitung mulai ditetapkan KPU hingga terpilihnya kepala daerah terpilih. Bagi mereka yang tak terpilih maka bisa kembali meneruskan tugas-tugas legislasinya," terang Ketua DPD Golkar Gresik ini.
Nurhamim mengaku sangat memaklumi harapan para wakil rakyat tersebut. Sebab, saat ini hanya kepala daerah/wakil kepala daerah yang bisa cuti untuk kepentingan maju pada Pilkada.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Permintaan mereka sangat rasional karena sama-sama jabatan yang mereka emban adalah jabatan politik. Karena gelombang permintaan perubahan pasal tersebut sangat besar dan rasional, tak menutup kemungkinan besar akan gol," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News