Kejari Gresik OTT 2 Oknum LSM, Peras Kabag Umum atas Dugaan Penyimpangan Dana Kegiatan

Kejari Gresik OTT 2 Oknum LSM, Peras Kabag Umum atas Dugaan Penyimpangan Dana Kegiatan Dua oknum LSM Lipan saat ditangkap. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim Kejari Gresik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 2 oknum aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Pemantau Aset Negara (LIPAN), Senin (12/8) petang.

Kedua terduga pelaku diketahui bernama M Panjaitan dan Johnsen. Keduanya di-OTT setelah diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Bagian Umum Setda Gresik, Sukardi.

Saat melakukan aksinya, kedua pelaku yang mengaku dari Kejaksaan Tinggi ini meminta uang sebesar Rp 50 juta sebagai kompensasi agar kasus dugaan korupsi dana kegiatan di Bagian Umum tak diusut.

Sukardi yang mendapatkan ancaman itu kemudian berkordinasi dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gresik. Selanjutnya, tim gabungan Intel dan Pidsus Kejari Gresik dibantu petugas Polres Gresik segera menyergap para pelaku yang masih duduk di kursi Bagian Umum Setda Gresik.

Sukardi menyatakan, kedua pelaku sempat menurunkan permintaannya menjadi Rp 5 juta, dari tawaran semula sebesar Rp 50 juta. "Uang Rp 5 juta yang dimasukkan dalam amplop kemudian diberikan pelaku. Saat itulah pelaku disergap tim Kejari Gresik," katanya.

(Kedua pelaku saat dimintai keterangan di Kejari Gresik. foto: ist)

Sementara Kasi Intel Kejari Gresik Bayu Probo Sutopo menyatakan, penangkapan kedua oknum LSM LIPAN berawal adanya informasi yang masuk ke Kejari Gresik. Mulanya, pada hari Kamis (8/8) lalu, kedua oknum tersebut mengirimkan surat permintaan klarifikasi dugaan korupsi dana kegiatan tahun 2018 kepada Bagian Umum Setda Kabupaten Gresik.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO