GRESIK, BANGSAONLINE.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik terus melanjutkan pemanggilan kelompok usaha mikro (KUM) sebagai tindak lanjut pengembangan penyidikan perkara dugaan penyimpangan bantuan hibah KUM dengan model e-Katalog.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Gresik, Nana Riana, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga: Kerusakan Jalan di Gresik Jadi Bahan Meme, Begini Respon Ketua DPRD
Hanya, kajari belum mau mengungkap siapa saja KUM yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Nana juga enggan menjawab saat ditanya kapan akan menentukan tersangka dalam perkara yang sempat menghebohkan masyarakat Gresik ini.
Diketahui, kasus dugaan penyimpangan hibah KUM Rp19,6 M ini mencuat setelah banyaknya protes dari penerima hibah. Mereka mengadu lantaran bantuan yang diterima tak sesuai spek yang diinginkan. Bahkan, nominalnya setelah dihitung tak sesuai pengajuan.
Sebagai contoh, KUM yang meminta bantuan etalase untuk berjualan alat-alat listrik, namun dikirim etalase untuk jualan ayam goreng. Selanjutnya ada KUM yang mengajukan bantuan untuk mesin pengering baju untuk usaha laundry, namun dikirim oven roti.
Baca Juga: Atasi Banjir di Pulau Bawean, Waka DPRD Gresik Minta Pemkab Buat Kolam Retensi
Ada juga KUM yang mengajukan bantuan timbangan gabah/beras, namun dikirim timbangan bayi dan lainnya.
Kondisi ini lalu direspons oleh DPRD Gresik. Empat alat kelengkapan DPRD (AKD) lantas menggelar rapat lintas komisi. Dewan lalu menggelar hearing dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Perindustrian, dan Perdagangan Gresik, pada 10 Januari 2023.
Dewan juga sempat Kepala Dinas Koperasi, UMK, Perindustrian dan Perdagangan, Malahatul Farda, untuk mempertanyakan hibah untuk UMKM yang menyedot APBD 2022 Rp19 miliar.
Baca Juga: Atasi Banjir di PPS Gresik, Anggota Komisi III Minta Saluran Air Dibongkar Total
Anggota Fraksi Amanat Pembangunan (FAP) DPRD Gresik, Lilik Hidayati, mengaku banyak mendapat aduan dari kelompok UMKM penerima hibah.
"Misalnya, usulan Rp15 juta, ternyata barang yang diterima kalau dihitung nilainya hanya Rp2-3 juta," ungkap Lilik saat itu.
Senada disampaikan Ketua Komisi I Mochamad Zaifuddin. Ia mengatakan, kondisi di lapangan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kepala diskoperindag. Sebagai contoh, pergantian barang hibah, tidak pernah dikomunikasi dengan kelompok penerima.
Baca Juga: Heboh Pagar Laut, Dewan Sebut Banyak Industri Sewa Area Pesisir untuk Perluasan Pabrik di Gresik
"Jadi kelompok penerima hibah tidak tahu apa yang akan diterima. Tiba-tiba datang barang dan langsung disuruh tanda tangan," ungkap Anggota Fraksi Gerindra ini saat hearing.
Program hibah KUM model e-Katalog ini perdana di Diskop Gresik. Dari pagu anggaran Rp19,6 miliar, sudah tersalurkan sebesar Rp17,9 miliar untuk hibah sebanyak 144 KUM. Mereka tersebar di 16 kecamatan dari 18 kecamatan se-Kabupaten Gresik.
Penyidik Pidsus Kejari Gresik telah memanggil 144 dari 774 KUM untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan bantuan tersebut. Hasilnya, penyidik Pidsus Kejari Gresik telah menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp1,02 miliar lebih. (hud/ns)
Baca Juga: Sekretaris Komisi III DRPD Gresik Desak DPUTR Perbaiki Jalan Rusak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News