GRESIK, BANGSAONLINE.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik terus melanjutkan pemanggilan kelompok usaha mikro (KUM) sebagai tindak lanjut pengembangan penyidikan perkara dugaan penyimpangan bantuan hibah KUM dengan model e-Katalog.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Gresik, Nana Riana, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga: Jelang Tutup APBD 2024, DPRD Gresik Paparkan Kinerja yang Dilakukan di Tahun ini
Hanya, kajari belum mau mengungkap siapa saja KUM yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Nana juga enggan menjawab saat ditanya kapan akan menentukan tersangka dalam perkara yang sempat menghebohkan masyarakat Gresik ini.
Diketahui, kasus dugaan penyimpangan hibah KUM Rp19,6 M ini mencuat setelah banyaknya protes dari penerima hibah. Mereka mengadu lantaran bantuan yang diterima tak sesuai spek yang diinginkan. Bahkan, nominalnya setelah dihitung tak sesuai pengajuan.
Sebagai contoh, KUM yang meminta bantuan etalase untuk berjualan alat-alat listrik, namun dikirim etalase untuk jualan ayam goreng. Selanjutnya ada KUM yang mengajukan bantuan untuk mesin pengering baju untuk usaha laundry, namun dikirim oven roti.
Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo
Ada juga KUM yang mengajukan bantuan timbangan gabah/beras, namun dikirim timbangan bayi dan lainnya.
Kondisi ini lalu direspons oleh DPRD Gresik. Empat alat kelengkapan DPRD (AKD) lantas menggelar rapat lintas komisi. Dewan lalu menggelar hearing dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Perindustrian, dan Perdagangan Gresik, pada 10 Januari 2023.
Dewan juga sempat Kepala Dinas Koperasi, UMK, Perindustrian dan Perdagangan, Malahatul Farda, untuk mempertanyakan hibah untuk UMKM yang menyedot APBD 2022 Rp19 miliar.
Baca Juga: Kabel Utilitas Masih Semrawut Meski Ada Perda di Gresik
Anggota Fraksi Amanat Pembangunan (FAP) DPRD Gresik, Lilik Hidayati, mengaku banyak mendapat aduan dari kelompok UMKM penerima hibah.
"Misalnya, usulan Rp15 juta, ternyata barang yang diterima kalau dihitung nilainya hanya Rp2-3 juta," ungkap Lilik saat itu.
Senada disampaikan Ketua Komisi I Mochamad Zaifuddin. Ia mengatakan, kondisi di lapangan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kepala diskoperindag. Sebagai contoh, pergantian barang hibah, tidak pernah dikomunikasi dengan kelompok penerima.
Baca Juga: Jelang Tutup Tahun 2024, DPRD Gresik Paripurnakan Pembahasan 6 Raperda
"Jadi kelompok penerima hibah tidak tahu apa yang akan diterima. Tiba-tiba datang barang dan langsung disuruh tanda tangan," ungkap Anggota Fraksi Gerindra ini saat hearing.
Program hibah KUM model e-Katalog ini perdana di Diskop Gresik. Dari pagu anggaran Rp19,6 miliar, sudah tersalurkan sebesar Rp17,9 miliar untuk hibah sebanyak 144 KUM. Mereka tersebar di 16 kecamatan dari 18 kecamatan se-Kabupaten Gresik.
Penyidik Pidsus Kejari Gresik telah memanggil 144 dari 774 KUM untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan bantuan tersebut. Hasilnya, penyidik Pidsus Kejari Gresik telah menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp1,02 miliar lebih. (hud/ns)
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News