MA Kuatkan Vonis Mantan Plh BPPKAD Gresik Muktar 4 Tahun Penjara

MA Kuatkan Vonis Mantan Plh BPPKAD Gresik Muktar 4 Tahun Penjara Muktar digelandang petugas saat OTT Kejari Gresik pada Januari 2019 lalu. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Upaya hukum di tingkat kasasi mantan Pelaksana Harian (Plh) Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, M. Muktar untuk lepas dari jeratan hukum kasus korupsi dana insentif pajak di tingkat Mahkamah Agung (MA), kandas.

Pasalnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah terhadap M. Mukhtar. 

Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo

Sekretaris (nonaktif) ini divonis hukuman 4 tahun penjara dan uang pengganti kerugian negara Rp 1.198.688.960, dalam kasus pemotongan uang insentif pegawai .

Kalau yang bersangkutan tak bisa membayar kerugian negara, maka masa hukuman akan ditambah 2 tahun penjara.

Kepada wartawan, Kajari Gresik Heru Winoto membenarkan vonis MA 4 tahun penjara kepada M. Muktar. "Iya benar, MA jatuhi hukuman 4 tahun penjara kepada M. Muktar," ujar Heru didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dimas Adji Wibowo dan Kasi Intel Dymaz Atmadi Brata Anandiansyah kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024

Menurut dia, Muktar juga harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,198 miliar. "Terpidana Muktar mengembalikan uang pengganti senilai Rp 1,198 miliar lebih," tegasnya.

Kajari mengungkapkan, sebelum vonis MA, terpidana Muktar telah menitipkan uang Rp 542.806.000 kepada . Rinciannya, uang itu berasal dari barang bukti operasi tangkap tangkap (OTT) Rp 374.186.000 dan pengembalian dari sejumlah saksi yang sempat kecipratan dana tersebut sebesar Rp 167.900.000.

"Sehingga, sisa yang harus dibayar oleh terpidana Muktar masih Rp 656.532.960. Terpidana Muktar menyanggupi membayar sisa UP (uang pengganti) dalam kurun waktu sebulan," sambung kajari.

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

Seperti diberitakan, Tim Pidana Khusus (Pidsus) dan Intel melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Plh , M. Muktar pada tanggal 15 Januari 2019. Dalam OTT tersebut tim kejaksaan menyita barang bukti (BB) berupa uang senilai Rp 374.186.000.

Kemudian, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Muktar divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, hakim tipikor membebani Mukhtar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar. Atas putusan hakim tipikor, Muktar melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras

Namun, putusan hakim PT menguatkan Pengadilan Tipikor Surabaya. Majelis hakim PT Jatim hanya memberikan diskon uang pengganti yang semula Rp 2,1 miliar menjadi Rp 663 juta.

Atas putusan hakim PT, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, putusan majelis hakim MA menguatkan putusan hakim PT Surabaya. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO