NGAWI, BANGSAONLINE.com - Tingginya konsumerisme di wilayah Kabupaten Ngawi serta menjamurnya toko swalayan dinilai menjadi faktor utama meningkatnya sampah plastik. Demi mengurangi tumpukan sampah plastik, Bupati Ngawi Budi Sulistyono mengeluarkan Perbup tentang larangan penggunaan plastik.
Melalui Perbup itu, Pemerintah Kabupaten Ngawi mulai awal September 2019 melarang penggunaan plastik maupun styrofoam sebagai kemasan maupun pembungkus. Nantinya, kemasan akan diganti menggunakan "besek" maupun kotak yang berbahan kardus. Hal tersebut demi mengurangi sampah plastik yang notabene sulit untuk hancur.
"Mulai September depan kita sudah memberlakukan larangan penggunaan plastik untuk kemasan," jelas Bupati Ngawi Budi Sulistyono pada BANGSAONLINE.com.
Perbup tersebut juga akan disosialisasikan ke rumah makan maupun toko swalayan yang berada di wilayah Ngawi. Untuk mengawalinya, kemasan konsumsi beberapa acara yang digelar di pendopo juga telah berubah, yang biasanya dari kotak styrofoam maupun plastik, kini diganti besek. Dengan peraturan baru tersebut, diharapkan tidak ditemukannya lagi sampah dari bahan plastik. (nal/rev)