BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - AA (22) warga Desa Prancak Kec. Sepulu, Kab. Bangkalan ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepuluh Senin (26/08/2019) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB. Ia ditangkap karena kedapatan marah-marah tak jelas sambil membawa senjata tajam jenis celurit tanpa surat izin.
Dari data yang dihimpun, anggota Polsek Sepuluh mendapatkan informasi dari warga bahwa ada pemuda mengamuk membawa calok (celurit) tanpa diketahui penyebabnya. Pemuda itu mengamuk terjadi di halaman rumah H. Rofii.
Baca Juga: UTM Bangkalan Bakal Sanksi Mahasiswa Pelaku Kasus Dugaan Kekerasan
Mendapat laporan dari warga, Kapolsek Sepuluh Iptu Buntoro bersama Kanit Reskrim Ipda Darminten dan anggota Polsek Sepuluh Bripka Saiful mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan AA dengan senjata tajamnya.
Nemun, saat hendak ditangkap AA sempat melakukan perlawanan pada petugas karena tidak terima senjata tajamnya disita. Bahkan, Ipda Darminten sampai mengalami luka memar di rusuk sebelah kiri akhibat tendangan AA. Sedangkan Bripka Saiful mengalami luka lecet di kakinya.
Beruntung, akhirnya AA dapat dilumpuhkan oleh Kapolsek dengan kuncian bela diri. Menurut Iptu Buntoro, AA terkena pasal Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12/Drt/ tahun 1951. "Saat ini AA diamankan di Polsek Sepuluh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (ida/uzi/rev)
Baca Juga: Polsek Kamal Bangkalan Selidiki Dugaan Kekerasan Sepasang Kekasih Mahasiswa UTM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News