LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan barang bukti sebanyak 15 ribu lebih pil koplo jenis karnopen dan double L. Barang tersebut dimusnahkan karena perkaranya telah diputus oleh Pengadilan dan tersangkanya telah menjalani hukuman.
“Perkaranya sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Lamongan dan sudah memiliki hukum tetap. Agar tidak disalahgunakan, maka dilakukan pemusnahan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Diah Yuliastuti SH MH, Rabu (28/8).
Baca Juga: Pisah Sambut Kajari Lamongan, Bupati Yuhronur Minta Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Secara rinci, Diah menjelaskan, pil koplo yang dimusnahkan tersebut sebanyak 15.710, terdiri dari 7.756 butir pil Karnopen dan 7.954 butir pil Double L. “Barang bukti itu dari 18 perkara, yaitu 13 perkara Karnopen dan 5 perkara pil Double L,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa perkara Karnopen dan Pil Duble L saat ini masuk dalam perkara narkotika. Sehingga ancaman hukum lebih berat dibanding dengan sebelumnya.
“Makanya, kami berharap masyarakat jangan sekali-kali terlibat dalam peredaran atau penggunaan Karnopen dan Pil Double L. Karena dampaknya selain merusak kesehatan, ancaman hukumnya juga semakin berat,” pesannya.
Baca Juga: Kejaksaan Kawal Proyek Infrastruktur Jalan Senilai Rp200 Miliar di Lamongan
Selain memusnahkan barang bukti ribuan Karnopen dan Pil Double L, dalam kesempatan itu pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan juga memusnahkan beberapa barang bukti lain yang perkaranya juga telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti lain yang juga kita musnahkan di antaranya narkoba golongan 1 bukan jenis sabu, yaitu sebanyak 27,66 gram dari 23 perkara. Selain itu jamu dari berbagai merk sebanyak 36.378 bungkus dari satu perkara,” terang Diah.
Tidak hanya itu, lanjut Diah, juga ada minuman keras jenis arak yang dimusnahkan sebanyak 45 liter dan jenis Tuak sebanyak 344 liter.
Baca Juga: Rawan Penyelewengan, Kejari Lamongan Berikan Penyuluhan Hukum Soal Penggunaan Dana Desa
“Dan jenis bir sebanyak 37 botol, jenis Anggur Merah sebanyak 24 botol serat air mineral sebanyak 24 dos. Itu semua dari 33 perkara yang sudah diputus Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (qom/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News