GRESIK, BANGSAONLINE.com - Keseriusan H. Ahmad Nadir untuk running di Pilbup Gresik 2020 terus ditunjukkan. Mantan Ketua DPC PKB Gresik ini kian intensif gerilya untuk menggalang dukungan dari berbagai komunitas di Kota Pudak. Baik, dari kalangan milenial hingga tua.
Nadir yang juga mantan Ketua DPRD Gresik ini tak segan-segan blusukan di warung kopi (warkop) dan kafe untuk sekadar menyapa, sharing, dan mengutarakan niatnya maju pada kontestasi Pilbup Gresik 2020.
Baca Juga: Bupati Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Ketua PDIP Gresik: DPP Perintahkan Tegak Lurus
Kepada BANGSAONLINE.com, Nadir mengklaim bahwa respons masyarakat usai mengetahui niatnya maju pada Pilbup Gresik luar biasa.
"Alhamdulillah, dari sekian pertemuan yang saya lakukan dengan sejumlah komunitas baik kalangan tua maupun milenial, responsnya luar biasa. Fakta ini bertolak belakang dengan celotehan sejumlah masyarakat yang menyatakan saya gak bakal laku kalau maju Pilbup Gresik," ujar Nadir kepada BANGSAONLINE.com, Senin (2/9).
Nadir mengungkapkan, cibiran-cibiran itu justru menjadi pelecut dirinya untuk semakin bersemangat menyosialisasikan diri. Ia mengaku telah mendapat banyak masukan dari masyarakat hasil dari blusukan yang dilakukan.
Baca Juga: Bupati Gresik Ikut Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Anha: Dia Bupati Golkar
"Sebetulnya, masyarakat itu ingin diajak diskusi, berembuk, agar bisa memberi masukan dalam mengelola pemerintahan ini. Mereka ingin dilibatkan," katanya.
"Masyarakat tak ingin hanya dijadikan alat untuk mengantar calon penguasa. Setelah mereka duduk di kursi bupati maupun wakil bupati, mereka lupa dengan apa yang dijanjikan," sambungnya.
Nadir optimis ikhtiar yang dilakukan untuk maju pada Pilbup Gresik 2020 akan berbuah manis. Ia juga mengaku telah berancang-ancang maju melalui jalur independen jika gagal melalui jalur partai.
Baca Juga: Digelar 26 Februari, Tempat Pelantikan Gus Yani-Bu Min Tunggu Hasil Rapat dengan Gubernur
"Wujud ikhtiar saya melalui jalur independen saat ini saya perjuangkan dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Pilkada agar persyaratan dukungan KTP bagi calon independen yang begitu berat dihapuskan," pungkasnya. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News