Kerap Beraksi di Demak dan Dukuh Kupang, Tiga Maling Motor Diringkus

Kerap Beraksi di Demak dan Dukuh Kupang, Tiga Maling Motor Diringkus Ketiga pelaku saat dihadirkan dalam rilis di Mapolrestabes Surabaya. foto: ANATASIA/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - UC (25), AF alias Gepeng (25) warga Surabaya, dan Ipin (22) warga Bangkalan, diamankan tim Resmob Polrestabes Surabaya. Mereka ditangkap lantaran menjadi maling motor.

"Tersangka UC bersama-sama dengan tersangka AF alias gepeng mencuri dengan cara merusak kontak. Selanjutnya, motor curian dibawa ke Madura untuk dijual kepada AR (DPO). Harganya dalam kisaran Rp 1 - 3,5 juta,” kata dia. 

Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya

Bima mengatakan, bahwa pelaku selama ini melakukan aksinya di sekitar wilayah Demak dan Dukuh Kupang.

"Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP ayat 2 tentang pencurian dan pemberatan. Kita juga memburu 1 pelaku lainnya yang telah ditetapkan DPO," ungkap Iptu Bima sakti Senin (2/9). (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO