
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - UC (25), AF alias Gepeng (25) warga Surabaya, dan Ipin (22) warga Bangkalan, diamankan tim Resmob Polrestabes Surabaya. Mereka ditangkap lantaran menjadi maling motor.
"Tersangka UC bersama-sama dengan tersangka AF alias gepeng mencuri dengan cara merusak kontak. Selanjutnya, motor curian dibawa ke Madura untuk dijual kepada AR (DPO). Harganya dalam kisaran Rp 1 - 3,5 juta,” kata dia.
Bima mengatakan, bahwa pelaku selama ini melakukan aksinya di sekitar wilayah Demak dan Dukuh Kupang.
"Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP ayat 2 tentang pencurian dan pemberatan. Kita juga memburu 1 pelaku lainnya yang telah ditetapkan DPO," ungkap Iptu Bima sakti Senin (2/9). (ana/rev)